Menteri Pendidikan Nasional menyatakan akan menghilangkan diskriminasi yang ada dalam sistem pendidikan nasional. Khususnya diskriminasi dalam pendidikan agama yang dianggap tak setara dengan pendidikan umum.
‘’Kalau dilihat pada undang-undang Sisdiknas, namanya pendidikan itu ada umum dan keagamaan dan masuk dalam rumah besar sistem pendidikan nasional. Akan tetapi kenyataan di lapangan sering terjadi diskriminasi,’’ ungkap Mohammad Nuh setelah menandatanganan Pakta Integritas dengan KPK, Rabu (16/2).
Menurutnya saat ini diskriminasi itu terjadi, ketika lulusan pesantren atau sekolah pastorial yang sudah bertahun-tahun mendapat pendidikan, tak bisa disetarakan dengan pendidikan umum. Hal ini terjadi karena pendidikan keagamaan belum memiliki standar atau standarisasi. ‘’ Kalau lulus pesantren tidak punya ijazah mau disetarakan dengan apa, SD, SMP atau SMA,’’ paparnya.
Oleh karena itu, Kementerian akan menyiapkan lembaga atau institusi penyetaraan. ‘’Bahasa lainnya Muadalah,’’ tukas Nuh. Guna dari penyetaraan ini agar lulusan pendidikan agama memiliki ijazah dan tentu ada pengaruhnya ke masyarakat. ‘’Dengan penyetaraan akan ada civil effect, mereka kan biasanya tak punya ijazah, seakan-akan tidak mendapat pendidikan padahal bertahun-tahun mondok di pesantren,’’ tuturnya.
Akan tetapi, pendidikan keagamaan itu juga harus disetarakan agar sesuai dengan lulusan dari sekolah umum. Ia optimis tahun 2011 Kemdiknas akan membentuk lembaga penyetaraan dan tahun ini bisa dilaksanakan ‘’Saat ini kita akan membicarakan dengan kementerian Agama. Akan tetapi yang jelas pendidikan itu yang paling bertanggung jawab ialah Kementerian Pendidikan Nasional,’’ ucapnya.
Rekomendasi Artikel: