IJIN PEMBUATAN SIUP
A. PERSYARATAN ADMINISTRATIF
- Perorangan :
- Fotocopy dan KSK Pemilik
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Ijin Gangguan (HO) Bagi perusahaan yang dipersyaratkan
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Materai Rp. 6000,-
- Perseroan Terbatas (PT) :
- Fotocopy Ijin Akte Pendirian Perusahaan
- Fotocopy Ijin Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman
- Fotocopy Neraca Perusahaan
- Fotocopy Ijin KTP dan KSK Direktur
- Fotocopy Ijin NPWP
- Fotocopy Ijin Ijin Ganguan (HO) bagi perusahaan yang dipersyaratkan
- Surat Keterangan domisili dari Desa
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Materai Rp. 6000,-
- Koperasi
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
- Fotocopy pengesahaan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang
- Fotocopy Neraca Perusahaan
- Fotocopy KTP dan KSK Ketua
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Ijin Gangguan (HO) bagi Perusahaan yang dipersyaratkan
- Surat Keterangan domisili dari Desa
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Materai Rp. 6000,-
- Perusahaan yang tidak berbentuk PT/Koperasi
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan
- Fotocopy pengesahaan Badan Hukum dari Instansi yang berwenang
- Fotocopy Neraca Perusahaan
- Fotocopy KTP dan KSK Direktur
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Ijin Gangguan (HO) bagi Perusahaan yang dipersyaratkan
- Surat Keterangan domisili dari Desa
- Pas Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Materai Rp. 6000,-
B. WAKTU PENYELESAIAN
- Selambat-lambatnya 5 hari kerja
C. BIAYA RETRIBUSI
- SIUP Kecil Rp. 50.000,-
- SIUP Menengah Rp. 100.000,-
- SIUP Besar Rp. 350.000,-
D. MEKANISME
Pemohon mengisi surat permohonan SIUP, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan isian benar, SIUP sudah bisa diterbitkan
Rekomendasi Artikel: