Info Umum

Info Umum

Seluk Beluk Membeli Rumah Lewat Lelang BTN


Saat ini banyak sekali rumah-rumah yang dijual oleh Bank dengan sistem lelang. Rumah-rumah tersebut biasanya sitaan bank karena pemilik rumah tidak mampu membayar angsuran. Sepintas, membeli rumah dengan sistem lelang memiliki banyak keuntungan. Selain harganya miring biasanya property masih bagus dan layak huni.
Namun, diluar kelebihan tersebut membeli rumah BTN dengan cara lelang juga memiliki risiko tinggi. Pengalaman salah seorang teman yang membeli rumah BTN dengan sistem lelang justru berujung pahit. Saat seluruh kewajiban dan hak berupa sertifikat rumah menjadi hak milik ada satu hal yang diluar perhitungan dia menjadi masalah. Hal itu adalah pemilik rumah pertama menolak segala alas an untuk menyerahkan rumah itu kepada teman saya. Dia masih merasa sebagai pemilik sah rumah tersebut.
Berkaca pada pengalaman di atas, saya mencoba memberikan beberapa saran sebelum Anda memutuskan membeli rumah BTN dengan sistem lelang.
  1. Teliti kondisi fisik rumah sebelum membeli
Banyak rumah BTN yang dilelang kondisi fisiknya masih baik dan layak huni. Namun, banyak juga yang sudah hancur bahkan tinggal tersisa puing bangunan. Artinya pembeli hanya membeli tanah saja tanpa bangunan. Nah, jika semacam itu semua kembali kepada Anda. Apakah Anda membeli itu hanya sekadar investasi atau untuk ditempati. Sesuaikanlah dengan kebutuhan dan kepentingan Anda.
  1. Bertanyalah kepada Bank seluk-beluk rumah yang akan dilelang, jika perlu tanyakan pemilik rumah pertama
Hal ini menjadi poin penting karena membeli rumah tidak seperti membeli kacang goring. Paling tidak jika kita mau mengikuti lelang saja harus menyetor uang tunai sebesar 20-50% dari nilai rumah lelang yang ditaksir. Oleh karena itu, penting bagi Anda sebelum membelanjakan uang Anda untuk mengikuti lelang. Salah-salah bisa-bisa uang Anda melayang dan Anda tidak mendapatkan apa-apa karena pemilik rumah ternyata tidak mau mengosongkan rumahnya.
  1. Pelajari Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) serta berkas perjanjian bank dan pemilik rumah yang lainnya
PK memberikan gambaran lengkap mengenai prosedur lelang rumah. Apakah sudah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku atau belum. Jika memang sudah ada perjanjian yang jelas antara pihak bank dengan pemilik rumah pertama maka ke depannya rumah tersebut juga tidak akan bermasalah.


Intinya, teliti dulu sebelum memutuskan membeli rumah BTN dengan sistem lelang. Pertimbangkan masak-masak dan bukan karena faktor murah atau kesenangan sesaat. Ikutilah regulasi yang ada dan pastikan Anda mempelajari benar-benar sebelum membeli

.