Info Umum

BADAN USAHA MILIK SWASTA DAN NEGARA

BADAN USAHA MILIK SWASTA DAN NEGARA


A. Pengertian Badan Usaha dan Jenisnya
Badan usaha adalah suatu rumahtangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan modal dan tenaga kerja untuk mengusahakan modal dan pemenuhan kebutuhan hidup . Perusahaan merupakan alat atau wadah bagi badan usaha dalam upaya mencari keuntungan tersebut
Berdasarkan bidang atau lapanganusahanya, badan usaha atau perusahaan dapat dibedakan menjadi lima jenis, yaitu bergerak di bidang ekstraktif, agraris, industri, perdagangan dan jasa.

1. Bidang ekstraktif adalah, perusahaan yang bergerak di bidang pengumpulan atau pengambilan barang yang telah disediakan oleh alam. Contoh adalah badan usaha yang bergerak di biadang pertambangan, penebangan kayu, pengumpulan hasil hutan selain kayu, produksi garam, dan penangkapan ikan.

2. Bidang agraris adalah perusahaan yang bersifat reproduksi (menghasilkan dengan bantuan alam). Contoh badan usaha di bidang ini adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan, pertanian, dan peternakan (hewan/ikan).
3. Bidang Industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang melalui suatu proses produksi dari bahan mentah atau bahan setengah jadi menjadi barang baru dengan bentuk dan kualitas yang berbeda dari aslinya. Contoh badan usaha di bidang ini adalah industri sepatu, industri buku dan perusahaan lampu.

4. Bidang perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan jual beli. Barang yang dijual masih dalam keadaan sama saat pembelian, Contoh badan usaha di bidang ini adalah toko, kios, warung, dan perusahaan ekspor impor.

5. Bidang Jasa adalah perusahaan yang tidak menghasilkan barang konkret, tetapi menekankan pada pemberian layanan jasa untuk memperlancar kegiatan ekonomi yang lain, Contoh usaha di bidang ini ialah Bank, perusahaan asuransi, perusahaan angkutan dan bioskop.

B. Fungsi Badan Usaha

Fungsi ini terdiri atas :

1. Fungsi teknis badan usaha mencakup aktivitasnya dalam hal pembagian kerja, usaha mempertahankan kelangsungan produksi, pengawasan terhadap tenaga kerja, dan pengaturan terhadap system pengupahan.

2. Fungsi komersial busaha mencakup aktivitasnya dalam melakukan pembelian bahan baku atau barang dagangan, penjualan, dan promosi.

3. Fungsi sosial ekonomis badan usaha mencakup aktivitasnya dalam penyediaan lapangan kerja, penerimaan tenaga kerja, seleksi dan penyelidikan factor faktor yang mempengaruhi prestasi kerja.

4. Fungsi finansial badan usaha mencakup aktivitasnya dalam penyediaan modal dan pengelolaan modal.

5. Fungsi organisatoris badan usaha mencakup aktivitasnya dalam mengelola administrasi perusahaan dan organisasi pengawasan.

C. Peran Badan Usaha

Badan usaha merupakan motor penggerak perekonomian dalam suatu Negara. Dalam perekonomian nasional, badan usaha memiliki beberapa peran penting antara lain sebagai berikut :

1. Sumber Penerimaan Negara

Penerimaan Negara yang paling dominan berasal dari pajak dan laba yang diperoleh dari BUMN. Perusahaan swasta memberikan konstribusi pajak yang cukup besar bagi Negara. Pajak yang ditarik dari sektor swasta dapat berupa pajak pertambahan nilai ataupun pajak penghasilan.

Oleh karena itu pemerintah selalu membina BUMN agar dapat membukukan keuntungan yang besar. Kedua sektor ini merupakan sumber penerimaan bagi Negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

2. Penyedia barang dan Jasa

Badan usaha milik swasta maupun Negara menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen. Dalam rangka memperoleh laba badan usaha akan menghasilkan dan menjual barang yang dihasilkannya. Makin berkembangnya peradaban manusia, makin banyak jenis dan jumlah barang dan jasa yang dibutuhkannya. Misalnya sebelum ditemukannya mobil dan motor manusia tidak membutuhkannya, namun setelah ditemukannya manusia membutuhkannya.

Makin bertambah jumlah dan peradabannya manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri. Manusia membutuhkan orang lain untuk menghasilkan barang dan jasa. Pada saat ini barang dan jasa yang dibutuhkan manusia umumnya disediakan oleh badan usaha milik swasta maupun Negara.

3. Penyedia lapangan Kerja

Kebutuhan manusia dapat dipenuhi dengan barang atau jasa. Barang atau jasa dihasilkan oleh perusahaan. Seperti diketahui bahwa perusahaan merupakan alat bagi badan usaha dalam memperoleh laba.
Kegiatan mengasilkan barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan akan membutuhkan tenaga kerja, jadi setiap beroperasinya suatu perusahaan akan membuka lapangan kerja

D. BADAN USAHA MILIK SWASTA

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik orang perorang maupun bersama-sama oleh banyak orang dalam bentuk pemilikan saham atau simpanan pokok Koperasi. Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.

1. Badan Usaha Perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang pemiliknya (hanya seorang) bertanggungjawab penuh terhadap segala kewajiban perusahaan. Harta kekayaan pemilik perusahaan turut menjadi tanggungan atas utang-utang perusahaan. Contoh badan usaha jenis ini ialah toko, kios di pasar, dan industri rumah tangga.
Keunggulan Badan Usaha perseorangan adalah :
a. mudah membentuk dan membubarkannya
b. bekerjanya sngat sederhana
c. manajemen fleksibel dan
d. pemilik menerima semua keuntungan

Kelemahan badan usaha perseorangan adalah
a. tanggung jawab tidak terbatas
b. tidak tentu kelangsungan usahanya
c. kesuliatan dalam menambah modal
d. terbatasnya manajemen

2. Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, tiap tiap anggota bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan. Pendirian sebuah firma dilakukan dengan membuat akta perjanjian didepan Notaris. Perjanjian tersebut memuat antara lain nama pendiri Firma, cara pembagian keuntungan, serta waktu mulai dan berakhirnya perjanjian.
Setiap anggota firma harus :

a. memberikan dan menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya untuk usaha dan harus dicantumkan dalam akta pendirian, dibuat dihadapan notaries, didaftarkan di pengadilan dan diumumkan dalam berita Negara.

b. Mempunyai tanggung jawab penuh termasuk kekayaan pribadinya terhadap perjanjian yang dilakukan oleh firma

c. mempunyai kuasa penuh untuk bertindak atas nama firma sehingga unsur kepercayaan sangat diperlukan.

Keunggulan Firma adalah :
a. prosedur pendirian mudah
b. kemampuan financial lebih besar
c. setiap keputusan diambil bersama sehingga dimungkinkan adanya keputusan yang lebih baik.
d. Status hukum jelas
e. Adanya pembagian kerja diantara anggota
f. Sesuai dengan kecakapan serta keahliannya masing-masing.

Kelemahan Firma
a. adanya tanggung jawab tak terbatas atas utang-utang perusahaan
b. kontinuitas Firma kurang terjamin, karena keluarnya salah satu anggota berarti Firma bubar
c. kekurangcakapan salahsatu anggota menimbulkan kerugian atas Firma, yang menimbulkan anggota lain turut menanggung.
d. Rwan konflik internal, yaitu ketegangan diantara anggota Firma yang dapat mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

3. Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (Commanditaire vennotschap-CV) adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh dua sekutu orang atau lebih, seebgaian merupakan sekutu aktif (perseroan pengusaha) dan sebagian merupakan sekutu pasif (persero pasif). Sekutu aktif adalah mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usaha. Sedangkan sekutu pasif adalah mereka yang menyertakan modal dalam usaha.
Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dengan seluruh kekayaan terhadap utang-utang perusahaan, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Cara pendirian C.V sama dengan pendirian Firma.

Keunggulan C.V. adalah :
a. pendiriannya mudah
b. modal yang dikumpulkan banyak
c. kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih besar
d. kesempatan ekspansi lebih besar
e. manajemen dapat diverifikasikan

Kelemahan C.V adalah
a. tanggung jawab yang tidak terbatas oleh sekutu aktif
b. kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
c. sukar untuk menarik kembali investasinya

4. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Ada dua macam perseroan terbatas yaitu PT tertutup dan PT terbuka. PT tertutup adalah PT yang pemegang sahamnya terbatas dikalangan tertentu misalnya dikalangan keluarga. PT terbuka (sering juga disebut PT yang go public) adalah PT yang saham sahamnya dijual umum.

Pemegang saham sebagai pemilik PT mempunyai hak hak tertentu antara lain
a. mengumumkan pembagian laba (dividen)
b. menentukan manajemen yang tidak memihak
c. menyetujui penambahan saham, sebelum saham saham dijual
d. meneliti jalannya perusahaan
e. memiliki direksi

Keunggulan PT ;
a. adanya pembatasan tanggung jawab atas utang utang perusahaan
b. kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin
c. pemilikan saham dapat terjangkau oleh lapisan masyarakat kecil
d. saham mudah diperjual belikan
e. mudah menarik modal dari masyarakat

Kelemahan PT :
a. biaya pendirian relatif tinggi
b. harus mengadakan laporan pajak kepada pemerintah
c. tidak ada alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham
d. perlunya izin khusus untuk membuka usaha tertentu

E. Badan Usaha Milik Negara

Dalam pasal 33 UUD 1945, disebutkan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara. Dalam penguasaan dan pengelolaan kekayaan tersebut pemerintah mwmbwntuk badan usaha.

1. Tujuan Pendirian BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang terpisahkan.
Maksud dan tujuan pemerintah mendirikan BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
b. mengejar keuntungan
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan Koperasi.
e. Memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, Koperasi dan masyarakat.
Untuk mengoptimalkan BUMN pemerintah mengeluarkan Undang-undang Baru yaitu Undang Undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara.

2. Bentuk BUMN
Pada tahun 1969 pemerintah mengklasifikasikan badan Usaha Milik Negara menjadi empat macam yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), perusahaan perseroan (persero) dan perusahaan negara diluar ketiga macam BUMN atas UU No. 9 tahun 1969.

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Ciri pokok berdasarkan menurut UU No. 9 tahun 1969 adalah :
1. tujuan melayani kepentingan umum
2. bagian dari Departemen atau Direktorat jenderal sehingga tidak otonom
3. dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari departemen atau direktorat jenderal.
4. dipimpin oleh kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah
5. diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkisfungsional, diperiksa oleh akuntan Negara dan disahkan oleh menteri.
6. modalnya berasal dari anggran pendapatan dan belanja Negara tahunan
7. para pegawainya berstatus pegawai negeri
8. ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis

b. Perusahaan Umum (Perum)

Berdasarkan Undang undang terbaru maksud dan tujuan pendirian perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri perum adalah
1. tujuannya melayani kepentingan umum
2. berstatus badan hukum dan dilindungi undang undang
3. pada umumnya bergerak dibidang jasa jasa vital
4. dapat dituntut dan menuntut sertahubungan hukumnya diatur secara perdata
5. modal seluruhnya dimiliki oleh pemerintah dari kekayaan Negara yang dipisahkan
6. pegawainya adalah pegawai perusahaan Negara yang diatur tersendiri diluar ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil.
7. laporan tahunan perusahaan yang memuat laporan untung rugi dan neraca kekayaan disampaikan kepada pemerintah.
Contohnya adalah Perum Peruri (percetakan Uang RI) dan Perum Perumnas (Perumahan Nasional)

c. Perusahaan Perseroan
Modal terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negaraRI. Tujuan utamanyaadalah mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah :
1. tujuan utamanya mengejar keuntungan
2. modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sebagian dimiliki oleh Negara
3. pemegang kekuasan tertinggi di persero adalah rapat umum pemegang saham (RUPS)
4. dipimpin oleh direksi dan dalam kepengurusannya dibawah pengawasan komisaris
5. karywan persero BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, promosi jabatanserta hak dan kwajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Usaha-usaha Pemberdayaan BUMN
Usaha usaha pemerintah dalam rangka pemberdayaan BUMN agar dapat lebih maju dan hasilnya dapat dinikmati leh rakyat antara lain :
a. Dikeluarkan inpres No. 5 tahun 1988, yang menginstruksikan kepada menteri Keuangan agar mengatur penyehatan dan penyempurnaan pengelolaanBUMN.
b. Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah (PP) No. 12 tahun 1998 yang mengatur berbagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, daya ssaing dan pengembangan usah persero sehingga dapat menjadi badan usaha yang lebih maju dan mandiri.
c. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 1998, dengan demikian perum bergerak lebih luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yaitu sebagai berikut :
1. maksud dan tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdsarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2. mendukung pembiayaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sesuai ayat 1 dngan persetujuan menteri keuangan, perum dapat melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
3. Kegiatan penyertaan modal diatur Menteri Keuangan. Dalam PP ini Perum ditetapkan sebagai perusahaan yang mandiri.

F. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Yang sering disebut badan Usaha Milik Daerah atau BUMD adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa, selain itu dapat meningkatkan pendapatan daerah.
i Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh BUMN/BUMD antara lain :
a. BUMN/BUMD merupakan sarana vital yang efektif untuk melaksanakan pembangunan baik ditingkat pusat maupun daerah.
b. BUMN/BUMD berperan sebagai agen pembangunan, baik itingkat pusat maupun ditingkat daerah.
c. Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) relative kecil karena milik pemerintah
d. Mencari keuntungan bukanlah tujuan utama, melainkan peningkatan kesejahteraan umum lebih diutamakan.
e. Tersedianya barang barang kebutuhan umum atas barang dan jasa yang tidak menarik abgi investor swasta.

Beberapa kekurangan yang ada pada BUMN/BUMD secara mencolok antara lain sebagai berikut :
a. BUMN/BUMD merupakan produk politik maka benturan antara kepentingan politik dengan kepentingan Bisnis sering terjadi.
b. Dalam pengelUMN/BUMD banyak mengalami intervensi terlalu jauh dari kekuatan politik yang menguasai birokrasi
c. BUMN/BUMD sering dijadikan alat politik bagi penguasa.

Go to top