KOPERASI DAN KOPERASI SEKOLAH
A. Pengembangan Koperasi
Perekonomian Indonesia di susun sebagai usaha bersama berasaskan kekeluargaan.Organisasi yang sesuai dengan tata perekonomian tersebut adalah Koperasi.Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatakkan sosial.
1. Pengertian Koperasi Indonesia
Koperasi berasal dari kata “co”yang berarti bersama dan “operasion”yang berarti bekerja.Jadi,secara bahasa Koperasi berarti suatu perkumpulan yang beraggotakan orang ataupun badan yang melakukan kerja sama.
Menurut UU Nomor 12 Tahun 1967,Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial beraggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beraggotakan orang atau per orang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian Koperasi menurut UU Nomor 25 tahun 1992, Koperasi Indonesia mengandung lima unsure pokok :
a. koperasi adalah badan usaha (Business enterprise). Sebagai badan usaha, Koperasi harus memperoleh laba. Laba bukan merupakan tujuan utama dalam Koperasiakan tetapi sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidup Koperasi.
b. Koperasi adalah kumpulan orang orang dan atau badan badan hukum koperasi. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi Indonesia bukanlah kumpulan modal. Pasal 6 UU Nomor 25 tahun 1992 menegaskan bahwa syarat pembentukan Koperasi Primer sekurang kurangnya 20 orang dan untuk Koperasi sekunder sekurang kurangnya tiga koperasi primer.
c. Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip prinsip Koperasi.
d. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat. Hal ini mengandung maksud bahwa Koperasi Indonesia bukan sematamata didirikan untuk kepentingan anggota melainkan juga kepentingan masyarakat luas.
e. Koperasi Indonesia berdasarkan kekeluargaan. Artinya semua keputusan yang diambil dalam koperasi didasarkan pada musyawarah untuk mendapatkan mufakat dari semua anggota.
2. Landasan Koperasi Indonesia
Landasan koperasi adalah suatu dasar atau pedoman bagi koperasi yang akan menentukan arah dan tujuan koperasi dalam aktivitas kesehariannya. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 pasal 2 secara eksplisit tertulis bahwa landasan Koperasi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Selain Pancasila dan UUd 1945 masih ada perangkat lain yang dapat dijadikan landasan bagi Koperasi Indonesia yaitu UU No. 25 tahun 1992 atau landasan mental para anggota, pengurus dan penyelenggara Koperasi.
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila (pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) maksudnya bahwa setiap kegiatan koperasi dalam kesehariannya harus dapat mencerminkan nilai nilai luhur yang terkandung dalam sila sila pancasila, terutama sila kelima, yaitu sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b. Landasan Struktural Koperasi Indonesia
Landasan struktural merupakan dasar berpijak koperasi dalam struktur kehidupan masyarakat. Secara konstitusional, tata kehidupan bernegara telah diatur dalam UUD 1945, termasuk didalamnya adalah bidang perekonomian. Pasal 33 ayat 1 UUd 1945 menyebutkan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Lebih lanjut, dalam penjelasannya dinyatakan bahwa bentuk perusahaan yang cocok atau sesuai dengan itu ialah Koperasi. Hal ini memberikan ketegasan serta mengenai kekuatan mengenai kedudukan koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam perekonomian bangsa. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa landasan structural Koperasi Indonesia adalah UUD 1945.
c. Landasan Gerak Koperasi Indonesia
Landasan gerak Koperasi Indonesia merupakan ketentuan ketentuan operasional yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua anggota, pengurus dan penyelenggara koperasi dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Semua badan usaha yang berbentuk Koperasi di Indonesia harus didirikan berdasarkan Undang undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992. oleh Karena itu undang undang No. 25 merupakan landasan gerak Koperasi Indonesia artinya semua aktivitas koperasi tidak boleh menyimpang dari undang undang tersebut.
d. Landasan Mental Koperasi Indonesia
Landasan mental Koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Rasa setia kawan dan gotong royong telah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu dan telah menjadi sifat asli bangsa Indonesia. Sifat inilah yang harus senantiasa ditumbuhkembangkan dalam setiap aktivitas Koperasi. Rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkmbang dalam rangka mencapai taraf kesejahteraan yang lebih baik.
3. Prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi dalm UU Nomor 12/1967 disebut sendi sendi Koperasi merupakan pedoman atau acuan yang menjiwai dan mendasari setiap gerak dan langkah usaha koperasi sebagai organisasi ekonomi anggota masyarakat yang terbatas kemampuan ekonominya.
Prinsip prinsip Koperasi (sendi sendi dasar koperasi) menurut UU Nomor 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
b. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa angota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Pengembangan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan pelaksanaannya bersifat terbuka.
g. Swadaya, swakerta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip-prinsip Koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha anggota
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. kemandirian
f. pendidikan koperasi
g. kerjasama antar koperasi
4. Peran Koperasi Indonesia
Fungsi dan peran Koperasi Indonesia adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. Memperkokoh perekonomian rakyat ebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai saka gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Pengelolaan Koperasi
Beberapa unsur yang terlibat dalam pengelolaan Koperasi meliputi rapat anggota, pengurus dan pengawas, ketiga unsure tersebut saling bersinergi.
a. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Koperasi. Beberapa keputusan penting yang biasanya ditetapkan melalui rapat anggota, antara lain sebagai berikut :
1. anggaran dasar
2. pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian pengurus dan pengawas.
3. kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
4. rencana kerja, rencana anggaran rumah tangga, serta pengesahan laporan keuangan koperasi.
5. pengesahan pertanggung jawaban pelaksanaan fungsi penngurus,
6. pembagian sisa hasil usaha
Ada beberapa hak yang dimiliki anggota antara lain ;
1. rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus serta pengawas Koperasi
2. rapat anggota dilakukan paling sedikit setahun sekali
3. rapat anggota luar biasa dapat dilakukan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang mendesak dan wewenangnya ditangan anggota.
4. rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau pengurus dan pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar
Ada beberapa tata cara atau aturan yang harus dipatuhi adalam pengambilan keputusan melalui rapat anggota, antara lain sebagai berikut :
1. keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
2. jika tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, keputusan diambil dengan suara terbanyak
3. setiap anggota hanya memiliki satu suara
Tata cara, persyaratan dan tempat penyelenggaraan rapat anggota dan rapat anggota luar biasa diatur dalam anggaran dasar.
b. Pengurus Koperasi
Beberapa ketentuan yang terkait dengan pengurus koperasi antara lain sebagai berikut :
1. pengurus dipilih dari dan oleh rapat anggota melalui rapat anggota
2. pengurus merupakan pelaksana hasil keputusan rapat anggota
3. susunan dan nama anggota pengurus yang pertama atau pada saat pendirian dicantumkan dalam akta pendirian.
4. masa jabatan pengurus paling lama lima tahun
5. persyaratan untuk menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar
Tugas tugas yang harus dijalankan oleh pengurus koperasi antara lain sebagai berikut :
1. mengelola usaha Koperasi
2. mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran rumah tanga koperasi
3. menyelenggarakan rapat anggota
4. menhajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6. memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Beberapa kewenangan yang diberikan kepada pengurus Koperasi antara lain ;
1. mewakili Koperasi di dalam atau di luar pengadilan
2. memutuskan penerimaan ataupun penolakan anggota baru
3. memberhentikan keanggotaan seseorang dari koperasi sesuai ketentuan dalam anggaran dasar
4. melakukan tindakan bagi kepentingan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan rapat anggota.
Pengurus Koperasi memiliki beberapa tanggungjawab antara lain :
1. pengurus bertanggungjawab terhadap segala pengelolaan koperasi
2. pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
3. pengangkatan pengelola koperasi harus dapat persetujuan anggota
4. pengelola koperasi harus bertanggungjawab kepada pengurus
5. hubungan antara pengelola dan pengurus koperasi berdsarkan hubungan kerja atas dasar perikatan
6. pengurus bertanggungjawab atas segala kerugian yang diderita oleh koperasi
c. Pengawas Koperasi
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pengawas koperasi antara lain sebagai berikut :
1. pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2. pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota
3. persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar
4. pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
5. pengawas membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
6. pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
7. pengawas koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan public
6. Kekuatan dan Kelemahan Koperasi
Beberapa kekuatan yang dimiliki koperasi antara lain sebagai berikut :
a. usaha koperasi dibangun atas dasar kepentingan yang sama dari para anggotanya sehingga hal ini akan mempermudah mencapai komitmen organisasi yang tinggi dalam mencapai tujuan.
b. Selain sebagai pemilik anggota koperasi juga sebagai pelanggan.
Berdasarkan prinsip ini anggota akan memasuki koperasi sesuai dengan kepentingannya sehingga kedudukan anggota dalam koperasi menjadi sangat kuat.
c. pendirian usaha koperasi mempunyai dasar hukum yang jelas dan kuat yaitu pasal 33 ayat 1 UUD 1945 dan Undang undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
d. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan operasi
Disamping kekuatan, koperasi juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain, sebagai berikut :
a. Koperasi belum mampu memperoleh keuntungan kompetitif melalui nama baiknya karena sampai saat ini koperasi belum mempunyai nama baik dimata masyarakat, terutama karena koperasi yang dijadikan sebagai alat pembangunan ekonomi belum mampu mengangkat masyarakat dari kemiskinan.
b. Koperasi belum mampu bersaing dengan pelaku ekonomi yang lain (BUMN, BUMD, dan BUMS), hal ini disebabkan oleh beberapa factor antara lain :
1. masih lemahnya managerial skill yang dimiliki koperasi
2. lemahnya fungsi pengawasan organisasi
3. keterbatasan modal usaha
4. tingkat kejujuran yang rendah
5. profesionalisme yang rendah
B. Pengembangan Koperasi Sekolah
Usaha menjadikan Koperasi sebagai saka guru sperekonomian nasional haruslah dimulai sejak dini. Salah satunya adalah melalui pengembangan Koperasi sekolah agar para murid atau siswa mengenal bentuk badan usaha yang diharapakn menjadi saka guru perekonomian nasional tersebut.
1. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa sekolah yaitu pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah atau pendidikan setara dengan itu yang didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi, Nomor 638/SKPTS/men/1974.
Pertimbangan-pertimbangan mendirikan koperasi sekolah menurut SK No.638/SKPTS/Men/1974 adalah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui progam pendidikan sekoloah;
2. Menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. membina rasa tanggung jawab,disiplin,setia kawan,dan jiwakoperasi;
4. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat.
5. membantu kebutuhan siswa dan mengembangkan dan kesejahteraan siswa di dalam dan di luar sekolah.
Koperasi sekola tidak berbentuk badan hukum. Koperasi ini merupakan bentuk khusus untuk kepentingan pendidikan. Pengelolaan koperasi sekola selalu dikaitkan dengan kepentingan pendidikan. Prinsip-prinsip pengorganisasian dan pengelolaanya disesuaikan dengan prinsip-prinsip koperasi pada umumnya, sebagaimana dituntut oleh peraturan perundangan yang berlaku. Dimaksudkan agar para siswa mendapat pengalaman praktik dalam menerapkan prinsip-prinsip berkoperasi.
Keanggotaan, kepengurusan, penyelenggaraan rapat anggota, lapangan usaha yang ditangani, permodalan, dan sebagainya menggunakan pinsip-prinsip yang berlaku dalam koperasi. Hanya, untuk kepentingan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan, guru-guru dapat dilibatkan dalam kepengurusan dan anggota pengawas. Disamping itu dapat juga diangkat penasihat yang berasal dari guru, kepala sekolah, pejabat dari dinas koperasi dan pembinaan pengusaha kecil setempat atau dari komite sekolah.
Para siswa akan mendapat banyak pengalaman dalam praktik berkoperasi antara lain dalam hal :
1. mendirikan koperasi
2. menyelenggarakan rapat anggota koperasi
3. membuat rencana kerja, rencana anggaran pendapatan belanja koperasi.
4. mempraktikan pembukuan dan pengadministrasian kegiatan usaha koperasi secara cermat dan teliti.
5. mempraktikan kerjasama dalam usaha
6. mengawasi kegiatan usaha koperasi.
Para Pembina dan pembimbing koperasi sekolah harus berusaha agar pengalaman-pengalaman seperti dipaparkan ini dapat diperoleh secara maksimal. Hal tersebut dapat tercapai apabila pengelolaan koperasi sekolah sejauh mungkin mendekati prinsip prinsip pengorganisasian dan pengelolaan koperasi sesuai dengan tuntutan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan demikian koperasi sekolah akan benar-benar dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan praktik berkoperasi bagi para siswa.
2. Ciri Khas dan Tujuan Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
a. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan SK kerjasama antar Departemen
b. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum
c. Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa dari sekolah yang bersangkutan
d. Jangka waktu keanggotaan terbatas selama anggota yang bersangkutan belum tamat dari sekolah tempat mereka belajar
e. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha
f. Koperasi sekolah mempunyai manfaat ganda, yaitu manfaat di bidang pendidikan dan ekonomi.
Adapun yang menjadi tujuan adanya koperasi sekolah ini dapat diuraikan sebagai berikut :
a. pengadaan Koperasi sekolah diharapkan dapat menunjang pengetahuan yang diberikan di sekolah dalam bentuk teori dengan dibekali praktik langsung. Hasil yang dicapai dengan praktik langsung ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengetahuan siswa.
b. Pengadaan koperasi sekolah diharapkan dapat menanamkan rasa kesamaan derajat dan menumbuhkan sikap demokrasi serta daya kreasi dan daya nalar siswa.
Dengan demikian Koperasi sekolah dapat dijadikan sebagai tempat pembinaan mental siswa.
3. Keanggotaan Koperasi Sekolah
Keanggotaan seseorang pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan seperti digadaikan atau dijual karena keanggotaan koperasi itu adalah orang orang tertentu yang melekat (inherent) pada pribadi anggota koperasi yang bersangkutan. Tidak seperti saham perseroan terbatas (PT) yag dapat diperjual belikan, tanda keanggotaan koperasi tidak dapat diperjual belikan.
Secara umum, syarat-syarat keanggotaan koperasi sekolah antara lain sbb:
a. siswa-siswi sekolah tempat koperasi itu berada
b. setiap anggota mempunyai hak yang sama, yaitu satu anggota mempunyai satu suara
c. keanggotaannya tidak dapat dipindahtangankan
d. setiap anggota wajib memenuhi dan melaksanakan ketentuan ketentuan yang berlaku di koperasi
e. setiap anggota harus setia, taat dan menjunjung tinggi nama koperasi sekolah
f. setiap anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas
g. keanggotaan koperasi sekolah berakhir apabila terjadi hal hal sebagai berikut
1. siswa yang menjadi anggota meninggal dunia
2. siswa pindah sekolah sehingga tidak lagi menjadi murid pada sekolah yang bersaangkutan
3. siswa tersebut telah berhenti atau telah selesai pendidikannya
4. siswa tersebut terpaksa meninggalkan sekolah karena suatu keadaan (drop out)
5. disebabkan halhal lain yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
Mengenai simpanan anggota, bagi mereka yang keluar atau tidak lagi menjadi anggota, pada dasarnya harus dikembalikan pada yang bersangkutan agar dapat digunakan, misalnya untuk melnjutkan biaya sekolah atau modal berwiraswasta lagi bagi yang telah tamat pelajarannya di sekolah yang bersangkutan.
Didalam koperasi ada beberapa hak anggota.
Hak hak yang dimiliki oleh setiap anggota koperasi, antara lain sebagai berikut :
a. hak untuk menghadiri dan menyatakan pendapat atau memberikan hak suara dalam rapat anggota
b. hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus atau badan pemeriksa koperasi
c. hak untuk meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
d. hak untuk mengemukakan saran saran atau pendapat kepada pengurus, baik diminta maupun tidak diminta demi kemajuan koperasi
e. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama antar sesame anggota. Hal ini penting untuk menghindari adanya pilihkasih terhadap seorang atau beberapa orang anggota
f. hak untuk melakukan pengawasan atas jalannya usaha koperasi yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar koperasi tersebut
g. hak untuk memperoleh dan menikmati sisa hasil usaha koperasi sesuai dengan yang telah diputuskan dalam rapat anggota atau dalam anggaran dasar untuk itu.
Selain mempunyai hak, setiap anggota koperasi juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang besar terhadap koperasinya. Kewajiban dan tanggungjawab ini ditentukan oleh perundang undangan koperasi dan anggaran dasar koperasi. Adapun keajiban dan tanggung jawab anggota koperasi antara lain sebagai berikut :
a. setiap anggota koperasi diwajibkan mengamalkan
1. landasan, asas, dan sendi-sendi dasar koperasi
2. undang undang, peraturan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
3. keputusan rapat anggota koperasi
b. anggota koperasi wajib menghadiri dan ikut secara aktif dalam rapat anggota dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskan rapat. Dalam hal ini tanggung jawab anggota berarti menyetujui apa yang diputuskan dalam rapat kecuali yang bersangkutan tidak menghadirinya
4. Kepengurusan Koperasi Sekolah
Kepengurusan koperasi sekolah dipilih dan diangkat oleh rapat anggota. Bendahara dan pengawas koperasi pada dasarnya dipilih dari murid tetapi untuk keamanan, pembinaan, dan pengawasan Kepala sekolah dapat mengangkat bendahara sendiri. Guru yang telah diangkat menjadi bendahara atau pengawas harus bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Keanggotaan lain dapat diisi oleh guru apabila tidak atau belum ada murid yang mampu untuk menjabatnya dengan persetujuan kepala sekolah sampai ada murid yang mampu dan bersedia
Pengurus koperasi sekolah sedapat mungkin diambil dari para anggota agar memberikan pengaruh yang positif, misalnya pertama sebagai latihan kepemimpinan dan pertanggung jawaban siswa siswi atau santri, kedua untuk memberikan dampak merasa ikut mempunyai. (sense of belonging)
Sebaiknya calon pengurus diambil dari kelas yang tertinggi atau yang mempunyai potensi kemampuan meskipun pada dasarnya pengurus diangkat dari siswa. Guru perlu membimbing dan melatih murid, untuk berorganisasi baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus.
Bendahara bertugas mengelola dan menyimpan keuangan. Seorang siswa yang diangkat sebagai bendahara hendaklah mempunyai kemampuan mengelola keuangan, mengerti tentang pembukuan, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu bagi koperasi sekolah yang baru berdiri sebaiknya guru diangkat sebagai bendahara.
Seorang bendahara haruslah seseorang yang memegang amanah terbuka serta mengetahui pembukuan sekadarnya. Oleh karena itu guru yang ditunjuk menjadi bendahara harus melatih anggota koperasi yang akan ditunjuk atau dipersiapkan jadi bendahara dikemudian hari.
5. Permodalan Koperasi Sekolah
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha koperasi terdiri atas modal investasi dan modal kerja.
1. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional koperasi yang tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan dan peralatan kantor
2. Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanam dalam aktiva lancer koperasi atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek koperasi seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak dan biaya listrik.
Pada hakikatnya modal koperasi berasal dari anggota. Makin banyak perbandingan modal yang didapat dari anggota makin kuat dan mantap koperasi tersebut. Selain bersumber dari anggota tidak tertutup kemungkinan modal koperasi berasal dari pinjaman bank, lembaga keuangan non bank, atau pihak lain.
Seperti koperasi umumnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari berbagai sumber seperti :
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok merupakan sumber utama modal koperasi. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang diserahkan anggota kepada koperasi saat pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok pada dasarnya dibayar sekaligus, tetapi dapat juga dipertimbangkan dengan jalan menncicil dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali jika anggota tersebut keluar dari keanggotaan koperasi.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang disetor secara langsung oleh anggota setiap jangka waktu tertentu. Jika simpanan pokok dikaitkan dengan masuknya seseorang menjadi anggota, simpanan wajib dikaitkan dengan kegiatan tertentu dari koperasi. Uang yang disetor ini dapat ditarik sesuai dengan ketentuan yang dimaksud sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga harus tercantum pasal tentang pengaturan uang simpanan wajib ini. Adanya ketentuan tentang cara penarikan kembali uang simpanan wajib dimaksudkan agar koperasi selalu stabil atau tidak mengalami keguncangan saat terjadi penarikan kembali uang simpanan.
c. Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah sumber modal yang dipergunakan khusus pada waktu koperasi membuka proyek khusus. Simpanan sukarela pada pada koperasi dapat dilakukan oleh anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Simpanan sukarela hamper sama sifatnya dengan deposito yang dapat ditarik kembali menurut perjanjian antara koperasi dan pemegang rekening simpanan sukarela. Simpanan ini terjadi terutama dengan motif kesadaran menabung dari anggota dan massyarakat.
d. Simpanan Khusus
Koperasi dapat mencari modal dengan mengadakan simpanan khusus. Untuk menarik dana yang bersifat simpanan khusus ini, dapat diadakan menurut suatu ketentuan khusus dalam anggaran dasar.
e. Cadangan SHU
Sebaiknya tidak semua sisa hasil usaha atau keuntungan usaha koperasi dibagikan kepada anggota. Koperasi sebaiknya menyisihkan jumlah tertentu dari sisa hasil usaha untuk memperbesar modal. Makin besar sisa hasil usaha yang disisihkan makin baik karena akan makin besar modal koperasi. Hal itu menjadikan koperasi makin kuat dalam operasionalnya.
Saat menghadapi suatu transaksi atau proyek yang besar, biasanya suatu badan usaha tetap memerlukan bantuan modal. Oleh karena itu badan usaha tersebut harus mencari tambahan modal dari luar. Penambahan modal dari luar dapat dilakukan asal perbandingan antara modal sendiri dengan modal dari luar itu tetap menjamin adanya kemampuan membayar kembali tanpa mengorbankan kekayaan (asset).
Koperasi dapat mencari tambahan modal dari luar dalam bentuk pinjaman antara lain dari yang tersebut dibawah ini.
a. Pinjaman dari Bank
Jika Koperasi telah menjadi badan hukum ia dapat menarik modal dengan cara meminjam dari Bank. Pinjaman ini dibebani dengan bunga tertentu. Bunga pinjaman dari Bank ini merupakan ongkos bagi koperasi yang harus dimasukan dalam kalkulasi harga pokok dari barang yang dibayar oleh konsumen. Oleh karena itu koperasi harus selektif dalam mencari kredit, yaitu jangan terjerat pada kredit yang bunganya tinggi. Secara teori proyek jangka pendek harus dibiayai dengan kredit jangka pendek, sedangkan proyek transaksi menengah harus dibiayai dengan kredit berjangka menengah, dan proyek jangka panjang harus dibiayai dengan proyek jangka panjang.
b. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Non Bank
Pinjaman kredit dapat diperoleh dari lembaga kredit non bank. Dewasa ini lembaga keuangan non bank mulai berkembang. Koperasi memerlukan modal untuk membiayai proyek jangka panjang. Biasanya kredit dari lembaga disertai pula dengan ikut sertanaya lembaga kredit nonblank didalam manjemen guna ikut membina koperasi sampai pengembalian kredit selesai dilakukan.
c. Kredit Dari Perusahaan Leasing
Dewasa ini sedang berkembang perusahaan leasing, yang jika dilihat sensinya juga merupakan sumber kredit. Biasanya perusahaan leasing ini menyediakan barang untuk disewakan atau dijual secara kredit, yaitu seperti peralatan besar dan mesin mesin, baik secara unit maupun sebagian dari perangkat lengkap.
Jika pembayarannya sudah selesai, unit atau perangkat yang dibeli secara kredit itu menjadi milik perusahaan atau koperasi. Cara ini juga dapat ditempuh oleh koperasi sekolah yang telah berkembang menjadi besar dan ingin membuka unit usaha usaha baru yang memerlukan mesin mesin atau peralatan besar yang tidak mungkin dibeli secara tunai.
d. Hibah
Tidak jarang terjadi kemungkinan koperasi sekolah mendapat bantuan sejumlah uang untuk modal dari pemerintah. Bantuan yang diberikan oleh pihak lain atau pemerintah bertujuan untuk mendorong kemajuan koperasi. Hibah ini dapat berupa modal dan ada juga sebagai amanat yang harus dijaga dan disampaikan menurut yang diamanatkan.
e. Pinjaman Dari Pihak Ketiga
Tidak jarang ada guru atau murid yang bersimpati sehingga memberikan pinjaman sebagai modal koperasi. Pinjaman yang demikian sebaiknya digalakkan karena tidak berbunga walaupun koperasi harus mengembalikannya kepada pemberi pinjamantepat pada waktu pengembalian tiba. Ini merupakan amanat sekaligus janji yang harus dijaga. Amanat ini tidak boleh diabaikan, harus ditunaikan. Prinsip ini harus dipegang untuk mengembalikan kepercayaan kepada kreditur.
f. Pembelian Secara Kredit
Banyak pedagang yang menjual barang dagangannya dengan cara kredit, yaitu membayar dalam jangka waktu tertentu atau bisa juga pembayaran dilakukan jika barang sudah habis terjual. Harga barang itu harus dilunasi kepada pemberi kredit atau pedagang. Dalam hubungan ini kepercayaan sangatlah penting. Menjaga kepercayaan masyarakat penting bagi semua orang, badan usaha, dan koperasi, tanpa adanya kepercayaan masyarakat, sudah barang tentu koperasi tidak akan bisa berkembang.
6. Lapangan Usaha Koperasi Sekolah
Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan oleh Koperasi Sekolah antara lain :
a. Pengadaan Buku-buku Sekolah
Buku merupakan kebutuhan utama setiap sisa baik buku pelajaran maupun buku tulis. Koperasi dapat memesan buku pelajaran dan alat tulis dalam jumlah besar. Penerbit atau toko toko buku biasanya memberikan potongan harga antara 30-50% jika pembelian dilakukan dalam jumlah yang besar. Potongan harga tersebut merupakan keuntungan koperasi.
b. Pengadaan Alat Praktik Sekolah
Latihan kerja yang diadakan sekolah misalnya praktik pertanian atau kerajinan tangan, memerlukan alat alat dalam pelaksanaanny. Akat praktik tersebut seperti alat Suntik untuk hewan, alat pertanian dan pupuk, dapat disediakan sekolah melalui Koperasi.
c. Pengadaan Kantin Sekolah
Kegiatan usaha kafetaria sesuai untuk sekolah kejuruan seperti tata boga. Suatu unit sekolah dapat mengadakan kafetaria sebagai temppat berbelanja makanan atau minuman kecil pada saat siswa istirahat. Dengan demikian para siswa dapat berbelanja dengan murah, sehat dan bersih
Kantin yang dibentuk didalam unit sekolah merupakan salahsatu bagian usaha koperasi sekolah. Usaha ini mempunyai potensi yang besar untuk berkembang. Penyelenggaran kafetaria sangat besar manfaatnya bagi para siswa antara lain mereka dapat belajar administrasi dan memperoleh keterampilan dalam pelayanan jasa boga (Katering), khusus restoran serta dapat berlatih memasak dan menyediakan makanan. Dengan demikian banyak dampak positif yang dapat diserap oleh para siswa dalam pengadaan kantin ini.
d. Usaha Simpan Pinjam
Koperasi sekolah dapat pula mengusahakan koperasi simpan pinjam.
Biasanya usaha simpan pinjam ini merupakan suatu usaha koperasi yang bersendiri. Akan tetapi didalam lingkungan usaha sekolah usaha simpan pinjam dapat merupakan bagian dari usaha kegiatan koperasi. Usaha ini bersifat mendidik karena siswa dibiasakan menabung (saving) dari kelebihan uang sakunya. Hal ini dapat mengindarkan siswa dari sikaf hidup yang konsumtif. Siswa dididik untuk bersikap positif.
e. Usaha Penjualan Kebutuhan Sehari-hari Para Siswa
Melalui Koperasi siswa dapat membeli barang-barang kebutuhan dengan harga lebih murah karena Koperasi membeli dalam partai besar, koperasi memperoleh barang dengan cara berlangganan.
f. Usaha Memasarkan Hasil Produksi Siswa
Koperasi sekolah dapat digunakan sebagai tempat melatih hidup berwiraswasta. Para siswa diberi pendidikan dan pelatihan keterampilan praktis seperti pendidikan dan pelatihan bercocok tanam, beternak unggas maupun membuat barang kerajinan, kemudian hasil karya siswa dapat dipasarkan melalui koperasi.
7. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah
Dalam rangka memperlancar tugas dan tanggungjawab pengurus koperasi serta memperlancar kegiatan koperasi perlu dibuat struktur organisasi koperasi yang jelas. Dengan struktur tersebut akan terlihat tugas dan wewenang tiap bagian.
Struktur organisasi koperasi sekolah meliputi berikut ini berikut ini :
a. Alat Perlengkapan Organisasi Koperasi Sekolah
Alat perlengkapan organisasi Koperasi sekolah terdiri atas :
1. rapat anggota koperasi sekolah
2. pengurus koperasi sekolah
3. badan pemeriksa/pengawas
b. Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
pembentukan dewan penasihat koperasisekolah di maksudkan untuk memberikan bimbingan,pembinaan,dan pengawasan.Dewan ini terdiri atas
1) kepala sekolah yang bersangkutan,
2) guru ekonomi/koperasi sekolah yang bersangkutan, dan
3) salah satu persatuan orang tua murid
c. Pelaksanaan Harian
Pelaksanaan harian bertugas mengelola usaha, melaksabakan adminitrasi,dan mengatur keuangan.Pelaksanaan harian dapat di atur bergantian antara pengurus koperasi sekolah dengan anggota kperasi sekolah yang tidak di tunjuk sebagai pengawas.
8. Simulasi Mendirikan Koperasi Sekolah
Di sekolah-sekolah,bauk sekolah umum,madrasah,maupun pondok pesantren dapat didirikan sebuah koperasi sekolah.cara mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mendirikan koperasi pada umumnya.Langkah atau tahapan yang harus di lakukan dalam memdirikan koperasi sekolah adalah sebagai berikut.
Tahap Pertama
Langkah pertama adalah mengadakan pertemuan persiappan antara guru dan murid.Hal yang menjadi pokok pembicaraan adalah maksud pendirian koperasi dalam lingkungan kmpleks sekolah.Inisiatif untuk mendirikan koperasi dapat berasal dari guru atau murid atau dapat pula berasal dari aparatur kantor koperasi setempat yang memberikan penyuluhan tentang koperasi.
Dalam pertemuan pesiapan ini langsungdibentuk Panitia Rapat Pembentukan Koperasi Sekolah.Kepanitiaan ini biasanya terdiri atas steering committe (SC) dan organizing committee (SO).
a. Steering committee bertugas menpersiapkan segala sesuatu yang
berkenaan dengan isi rapat,yaitu pembentukan koperasi sekolahseperti jadwal acara rapat,tata tertib rapat,tata cara pemilihan pengurus dan pengawas,serta mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
b. Organising committee merupakan pelaksana secara teknis.Dengan demikian,organizing committee bertanggung jawab atas kelancaran jalannya rapat.Tugas organizing committee,antara lain menpersiapkan ruangan rapat,mengedarkan undangan,mempersiapkan komsumsi rapat,dan mempersiapkan alat-alat diperlukan dalam rapat.
Tahap Kedua
Setelah pertemuan persiapan,tahap selnjutnya adalah menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.Ruangan kelas yang akan di gunakan dapat di atur sedemikian rupa atau dapat memilih alternatif.
Dalam rapat pembentukan koperasi sekolah hendaklah para siswa menghadirinya sebagai calon anggota.Apabila siswa dari sekolah yang bersangkutan terlalu banyakdapat dihadiri oleh beberapa siswa sebagai wakil setiap kelasyang ada.Misalnya,kelas 1 ada beberapa wakil,kelas 2 ada beberapa wakil,demikian juga dangan kelas 3 diwakili oleh beberapa orang siswa.Selain murid, ada juga wakil dari para guru,wakil dari Departemen Pendidikan Nasional atau wakil dari Departemen Agama,serta wakil dari Kantor Dinas Koperasi setempat untuk memberikan pengarahan.Rapat dipinpim oleh pemrakarsa pencetus gagasan untuk mendirikan koperasi sekolah atau koperasi pondok pesantren.
Rapat ini dapat disimulasikan dan semua peran di lakukan oleh siswa sedangkan guru sebagai pembmibing.Peran yang dapat dilakukan oleh siswa adalah sebagai berikut :
a. pimpinan rapat (pemrakarsa berdirinya koperasi sekolah);
b. notulis;
c. pejabat (lurah,camat,kapolsek,serta dan ramil);
d. kakankop;
e. peserta.
Supaya simulasi ini dapat hidup,dalam rapat pembentukan koperasi sekolah ini perlu ada tokoh yang pro dan kontra karena berbagai alas an yang ada di masyarakat.Namumn,akhirnya setelah mendapat penjelasan dari pejabat kakankop mereka menjadi sadar dan paham.Selanjutnya, mereka menyetujui di bentuknya suatu koperasi sekolah.
Tahap Ketiga
Setelah setuju membentuk koperasi sekolah dengan anggota lebih dari 20 orang ,rapat akan membicarakan materiatau hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi sekolah tersebut, misalnya
a. tujuan mendirikan koperasi sekolah ;
b. usaha yang hendak di jalankan;
c. persyaratan keanggotaan dan kepengurusan ;
d. penetapan modal awal yang terdiri atassimpanan(simpanan pokok dan wajib).
Hal-hal yang di bahas di masukkan ke dalam anggaran dasar koperasi sekolah yang akan di bentuk.Apabila telah terjadi kata sepakat,rapat memutuskan anggaran dasar tersebut.Untuk keperluan menyusun anggaran dasar koperasi sekolah,madrasah atau pondok pesantren dapat mengikuti petunjukyang dikeluarkan oleh kantor dinas koperasi setempat.Dalam rapat ini juga dilakukan pemilihan pengurus dan badan pemeriksa.
Tahap Keempat
Setelah anggaran dasar koperasi sekolah tersusun dan disetujui oleh rapat anggota,pengurus telah terbentuk,dan sumber permodalan koperasi telah jelas,kemudian mengajukan surat permohonan pengakuan koperasi sekolah kepada kantor wilayah koperasi daerah provinsi tempat koperasi sekolah atau koperasi pondok pesantren tersebut beroperasi. Prosedur pengajuannya harus terlebih dahulu kantor Koperasi KabupatenKota. Surat pangajuan tersebut diajukan bersama-sama dengan lampiran yang berikut :
a. Anggaran Dasar akta pendirian Koperasi yang telah tersusun dan dilampirkan sebanyak dua lembar.
b. Berita acara pembentukan Koperasi sekolah, madrasah atau Koperasi Pondok Pesantren.
c. Neraca awal permulaan yang menyatakan kekayaan atau modal koperasi sekolah pada awal didirikan.
d. Contoh formulir permohonan pengakuan Koperasi sekolah, petikan berita acara rapat pembentukan, dan neraca awal terdapat pada lampiran.
Setelah tahap pertama sampai dengan tahap keempat selesai dilakukan, proses pembentukan koperasi sekolah dilanjutkan oleh aparatur Direktorat Jenderal Koperasi. Jadi tinggal menunggu penyelesaiannya. Dalam menunggu keputusan dari pemerintah pihak sekolah yang bersangkutan dapat memulai kegiatannya atas dasar “Surat Tanda Terima” permohonan pengakuan koperasi sekolah.
Setelah menerima surat permohonan pendirian koperasi sekolah, pihak kantor koperasi kabupaten/kota akan mengirimkan “Surat Tanda Terima” sebagai balasan kepada koperasi sekolah atau koperasi pondok pesantren yang bersangkutan.Sebelum koperasi sekolah madrasah atau koperasi pondok pesantren mendapat pengakuan pemerintah,iadapat memulai kegiatan usahanya tetapi tanggung jawab usaha sepenuhnya berada ditangan pengurus yang terpilih sebagai satu kesatuan.
Begitu pengakuan pemerintah diterima,maka mulai sejak saat itu tanggung jawab berpindah kepada koperasi .
Hal tersebut perlu dikemukakan sebab kantor kepala koperasi kabupaten/kotamadya akan mempelajarinya terlebih dahulu ,apakah akta pendirian yang diajukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Apabila ada yang kurang lengkap/bertentangan,kepala kantor koperasi kabupaten akan memberikan rekomendasi kepada koperasi sekolah madrasah atau koperasi pondok pesantren yang bersangkutan untuk melengkapi/menyempurnakan.Jika tidak disetujui,permohonan tidak berlaku lagi.Sejak saat permohonan diketahui tidak disetujui oleh pemerintah ,maka kegiatan usaha yang telah dimulai harus dihentikan.
Apabila Kepala Kantor Koperasi Kabupaten tidak keberatan atas isi permohonan tersebut,pihak kabupaten akan meneruskannya kepada Kantor Wilayah Koperasi Daerah Provinsi atau Daerah Istimwa untuk diadakan penilaian leih lanjut.