Ibadah

Hukum Puasa Musafir Pada Zaman Transportasi Modern

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya puasa pada musafir pada saat ini, karena canggihnya alat-alat transportasi modern, memungkinkan mereka tidak merasa keberatan untuk berpuasa dalam perjalanan?

Jawaban:

Seorang musafir yang berada dalam keadaan seperti itu boleh berpuasa dan boleh juga berbuka, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. al-Baqarah: 185).

Para sahabat yang keluar dalam perjalanan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada yang berbuka dan ada yang berpuasa, sedangkan Nabi sendiri berpuasa dalam perjalanan, seperti yang dikatakan oleh Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu, “Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan dalam cuaca yang panas terik, sehingga ada sebagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala bagian dari kami yang terpaksa meletakkan tangan di atas kepala untuk berlindung dari panas matahari. Di kalanagan kami tidak ada yang berpuasa selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Kaidah bagi seorang musafir, dia boleh memilih antara berbuka dan puasa, tetapi jika puasa tidak memberatkannya, maka itu lebih baik; karena puasa dalam perjalanan mempunyai tiga faidah:

Pertama, mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua, mudah, atau mudah puasa bersama orang banyak; karena jika seseorang berpuasa bersama-sama dengan orang banyak lebih ringan (mudah) baginya.

Ketiga, cepat terbebas dari tanggung jawab.

Jika dia merasa keberatan untuk berpuasa, maka sebaiknya dia tidak berpuasa. Tidak baik berpuasa di perjalanan dalam keadaan seperti ini, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang lemas dan orang-orang berkerumun di sekitarnya. Nabi bertanya, “Mengapa dia?” Mereka menjawab, “Berpuasa.” Beliau bersabda, “Tidak baik puasa dalam perjalanan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadits ini berlaku umum bagi siapa saja yang mengalami kesulitan untuk berpuasa di perjalanan.
Dengan demikian kami katakan, “Jika perjalanan di waktu sekarang mudah – seperti yang dikatakan penanya – sehingga tidak memberatkan kebanyakan musafir untuk berpuasa, jika puasa tidak memberatkannya, maka lebih baik dia berpuasa.”

Jakarta - Tanya:
Assalamualaikum. Apakah yang dimaksud dengan keadaan dalam perjalanan, sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Ada seorang teman yang mendapat beasiswa belajar ke luar negeri selama setahun, dia masih menganggap bahwa selama dia di luar negeri dia masih dalam keadaan dalam perjalanan. Padahal secara administratif pun, dia telah mendapatkan kartu tanda penduduk sementara, jadi bukan visa turis lagi.
Juga bagaimana puasanya kalau di luar negeri periode siangnya sampai 20 jam.

Yang terakhir, apakah kita bisa memilih untuk tidak berbuka sewaktu dalam perjalanan. Contoh: kalau perjalanan ke timur, masa berpuasa kita lebih pendek, sehingga kita bisa memutuskan untuk terus puasa, sebaliknya kalau ke barat, kita memutuskan untuk berbuka.
Demikian, terima kasih banyak atas penjelasannya.

(Dahrial)

Jawab:
1. Orang yang dalam perjalanan disebut musafir. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata "musafir" diartikan sebagai "orang yang bepergian meninggalkan negerinya (selama tiga hari atau lebih); pengembara." Dalam pandangan hukum Islam, musafir adalah orang yang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jarak tertentu dan berniat tinggal di tempat yang dituju dalam waktu tertentu. Menurut mazhab Syâfi‘î dan Mâlikî, jarak yang ditempuh sekurang-kurangnya adalah 77 kilometer, dan 115 kilometer menurut mazhab Abû Hanîfah.

Imam Ahmad berpendapat bahwa seseorang tidak lagi disebut musafir bila dia bermaksud tinggal empat hari atau lebih di suatu tempat. Imam Syâfi‘î dan Mâlik juga berpendapat demikian. Imam Abû Hanîfah membenarkan sampai lima belas hari. Dengan demikian, dalam pandangan para ulama itu, jika seseorang telah berniat tinggal lebih dari waktu itu sejak semula, maka dia bukan musafir lagi.

2. Dalam keadaan seseorang berada di suatu tempat yang tidak normal atau dalam perjalanan panjang yang menimbulkan kesulitan baginya, maka waktu puasanya diukur dengan waktu puasa daerah normal yang terdekat dengannya atau diukur dengan panjangnya waktu puasa di Mekkah atau Madinah. Demikianlah fatwa Mufti Mesir, Jadd al-Haqq.

3. Kita boleh memilih untuk berbuka atau terus berpuasa ketika kita sedang dalam perjalanan. Kebolehan berbuka itu diberikan kepada mereka yang merasa berat atau tidak mampu kalau berpuasa, baik karena alasan sakit, maupun karena usia lanjut. Dalam QS al-Baqarah /2: 184 yang berbicara soal puasa disebutkan: "Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Wallahu a’lam.

(M Quraish Shihab)

Go to top