Lagu Minang di Perbatasan (Lagu Daerah atau Folk Song)

Judul: Lagu Minang di Perbatasan (Lagu Daerah atau Folk Song)
Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan bagian PENDIDIKAN / EDUCATION.
Nama & E-mail (Penulis): Indra Yeni, S.Pd.
Saya Dosen di Jurusan PG-PAUD FIP UNP
Topik: Konsep Lagu Minang
Tanggal: 08 Juli 2008

Kapan sebuah lagu dapat dikatakan sebagai lagu Minang ? Pertanyaan tersebut selalu menarik untuk dikemukakan. Mengapa ? Karena banyak faktor-faktor yang dapat dikemukakan, antara lain adalah dinamika kehidupan masyarakat pendukung jenis kesenian tersebut. Masyarakat Minangkabau sebagai masyarakat pendukung kesenian Minangkabau tumbuh dan berkembang bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dinamika masyarakat ini menimbulkan fenomena baru yang mana masyarakat semakin kritis dalam memberikan definisi dan menilai keragaman lagu-lagu Minang yang ada. Hal ini menuntut kalangan artis, musisi, pencipta lagu dan praktisi musik lainnya untuk dapat memberikan gambaran yang jelas dan batasan-batasan yang dapat diterima umum atau semua kalangan tentang apa yang dimaksud dengan lagu Minang itu.

Batasan-batasan dimaksud dipandang perlu mengingat saat ini banyak orang memberikan definisi dan batasan terhadap lagu Minang secara sempit. Biasanya definisi yang diberikan disesuaikan dengan ilmu, pengetahuan, teknologi, wawasan, pengalaman dan berbagai kepentingan si pendefinisi. Berdasarkan beberapa informan yang dihimpun baik dari kalangan artis, musisi, pencipta lagu dan produser lagu-lagu Minang, terlihat bahwa umumnya mereka membatasi lagu Minang berdasarkan pengalaman masing-masing sehingga menimbulkan definisi-definisi yang justru mempersempit makna dan cakupan dari lagu Minang itu sendiri. Oleh karena itu, disini akan dicoba untuk menguraikan definisi lagu Minang berdasarkan beberapa kriteria yang dapat dijadikan acuan yang dihimpun dari berbagai sumber.

Berdasarkan tata bahasanya, secara resmi definisi lagu Minang itu tidak kita ditemui. "Lagu Minang" hanyalah sebuah "sebutan" untuk lagu-lagu yang berasal dari daerah Minangkabau atau Sumatera Barat. Karena pengaruh "dialek", lagu Minangkabau sering disebut sebagai lagu Minang saja. Dari sini kita ketahui bahwa sebenarnya lagu Minang itu adalah semacam lagu daerah bukan lagu rakyat (folk song). Biasanya yang disebut dengan lagu-lagu Minang adalah lagu-lagu daerah yang dikomersilkan. Disini lagu daerah dan lagu rakyat sengaja dibedakan untuk lebih memperjelas definisi yang akan diberikan.

Insan-insan seni, seperti : artis, musisi, pencipta lagu dan produser lagu Minang sering memberikan pengkategorian terhadap lagu Minang berdasarkan syair-syair lagunya. Kelompok ini berpendapat bahwa lagu Minang adalah lagu yang memiliki karakter syair yang bersajak (memiliki pola rima tertentu) dan tutur bahasanya yang lembut dengan kata-kata pengandaian, perumpamaan, sindiran halus dan sejenisnya. Memiliki tema tentang "parasaian", perantauan serta dibawakan dengan sedikit "maratok" atau "maibo-ibo". Kenyataannya memang demikian. Umumnya lagu Minang selalu dilantunkan oleh artis-artis Minang dengan sedikit "maratok" atau "maibo-ibo". Tetapi bagaimana dengan lagu Minang yang berkembang pada saat ini ? Saat ini, umumnya lagu Minang bertemakan tentang percintaan.

Selain itu, masih ada tema-tema lain yang sudah tidak berkaitan atau tidak sesuai lagi dengan karakter sebagaimana disebutkan di atas. Sebagai contoh : lagu-lagu yang dibawakan oleh artis muda Minang seperti : Yeni Puspita, Dessy Santhia, Kardi Tanjung, An Roy's dan lainnya, umumnya bertemakan percintaan. Lain halnya dengan Eddy Cotok, Nedi Gampo ataupun Opetra. Lagu-lagu mereka umumnya memiliki syair yang menggunakan kata-kata secara terang-terangan dalam mengungkapkan maksud dan tujuan lagu, bahkan terbilang kasar menurut adat tutur bahasa di Minangkabau. Tetapi lagu-lagu mereka masih disebut sebagai lagu Minang. Disini terlihat bahwa definisi yang dikemukakan di atas belumlah melingkupi semua lagu-lagu Minang yang beredar dan berkembang ditengah-tengah masyarakat saat ini.

Dari contoh-contoh dan kenyataan yang dikemukakan di atas, terlihat bahwa pendefinisian lagu Minang yang menitikberatkan katerori syair dan tema lagu sebagai syaratnya adalah kurang tepat. Kenapa ? Karena kategori tersebut pada dasarnya justru akan mempersempit makna dan ruang lingkup lagu Minang itu sendiri. Kategori syair dan tema lagu kiranya akan lebih pas diberikan untuk jenis-jenis lagu rakyat (folk song) Minangkabau.

Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa lagu Minang dan lagu rakyat itu berbeda atau sengaja dibedakan. Perbedaan lagu Minang dengan lagu rakyat (folk song) telah dikemukakan oleh beberapa ahli maupun pengamat musik Minang.

Menurut Indra Yeni, S.Pd. (seorang pengamat musik-musik Minang) dalam artikelnya yang berjudul Kapan Sebuah Lagu Dikatakan Lagu Minang dikatakan bahwa lagu Minang adalah termasuk kepada kesenian daerah, yaitu kesenian yang berkembang di daerah, mempunyai kharisma sendiri-sendiri sesuai dengan lingkungan dan masyarakatnya. Sehingga kesenian daerah sebagai salah satu unsur kebudayaan daerah mengalami perkembangan bersamaan perkembangan masyarakat pendukungnya. Kesenian daerah adalah suatu seni yang murni mempertahankan kedaerahannya dari waktu ke waktu. Namun kehadiran bentuk-bentuk baru yang menonjolkan kreativitas berpengaruh kuat terhadap keutuhan konsep kesenian daerah tersebut. Di satu sisi orang mencoba mempertahankan rasa kebanggaan regional. Sehingga mereka ingin tetap memeliharanya agar tidak hilang dalam kehidupan Nasional. Pada pihak lain, religi yang dianut secara fanatik justru membuat kita harus memilih satu diantaranya walaupun ada perbedaan filosofis di antara keduanya. Sedangkan pada pihak lain mereka terpesona pada kehidupan barat yang secara material memberikan status sosial yang lebih baik.

Proses pembentukan kreativitas timbul karena adanya desakan atau tuntutan yang mengharuskan orang (seniman) untuk berbuat lebih selektif terhadap penciptaan karya bentuk baru. Desakan tersebut timbul karena manusia hidup perlu merelevansikan dirinya dengan konsep nilai-nilai kehidupan itu sendiri.

Dari kutipan di atas, dapat diketahui bahwa lagu Minang sebagai salah satu bentuk kesenian daerah, yaitu : suatu seni yang murni mempertahankan kedaerahannya dari waktu ke waktu. Namun kehadiran bentuk-bentuk baru yang menonjolkan kreativitas yang berpengaruh kuat terhadap keutuhan konsep kesenian daerah dapat saja dikatakan kesenian Minang selama kesenian tersebut dapat diterima oleh masyarakat pendukungnya, yaitu : masyarakat Minangkabau.

Sedangkan lagu-lagu rakyat (folk song) dikategorikan kedalam kesenian tradisi. Menurut Umar Kayam dalam karyanya Seni Tradisi Masyarakat (1981:60) dikemukakan, kesenian tradisi merupakan manifestasi dari masyarakat tertentu dalam satu komunitas dengan wilayah yang terbatas. Sehingga untuk mengidentifikasi sebuah kesenian dapat dikatakan sebagai kesenian tradisi dapat dilihat dari sifat dan ciri-ciri dari kesenian itu sendiri. Pertama, ia memiliki jangkauan yang terbatas pada lingkungan kultur yang mendukungnya. Kedua, ia merupakan pencerminan dalam satu kultur yang berkembang sangat perlahan, karena dinamika masyarakat yang menunjangnya memang demikian. Ketiga, ia merupakan bagian dari satu "kosmos" kehidupan yang bulat yang tidak terbagi-bagi dalam pengkotakan spesialisasi. Keempat, ia bukan merupakan hasil kreativitas individu-individu, tetapi tercipta secara anonim bersama dengan sifat kolektivitas masyarakat yang menunjangnya.

Pendapat Umar Kayam tersebut pada dasarnya memberikan kepada kita ciri-ciri dari sebuah kesenian yang dikelompokkan kepada kesenian tradisi. Folk song sebagai bagian dari kesenian tradisi memiliki beberapa ciri-ciri, sebagai berikut :

(1) Memiliki jangkauan yang terbatas pada lingkungan kultur yang mendukungnya, artinya folk song itu memiliki jangkauan terbatas pada masyarakat pendukungnya saja;

(2) Merupakan pencerminan dalam satu kultur yang berkembang sangat perlahan, karena faktor dinamika masyarakat yang menunjangnya, artinya folk song dalam perkembangannya mengalami perubahan-perubahan dengan sangat lambat dan perlahan, sesuai dengan dinamika masyarakat;

(3) Merupakan bagian dari satu kehidupan yang bulat yang tidak terbagi-bagi dalam pengkotakan spesialisasi;

(4) Bukan merupakan hasil kreativitas individu-individu, tetapi tercipta secara anonim bersama dengan sifat kolektivitas masyarakat yang menunjangnya, artinya folk song tercipta dengan sendirinya di dalam masyarakat tanpa diketahui siapa sebenarnya yang menciptakan karya tersebut.

Apabila kita mengamati kondisi terakhir perkembangan lagu-lagu Minang di daerah ini, maka akan kita lihat bahwa kriteria-kriteria kesenian tradisi sebagaimana yang dikemukakan di atas tidak dapat dipenuhi lagi. Lagu Minang telah berkembang dengan pesatnya. Berbagai kultur dari luar juga telah mempengaruhi kultur masyarakat pendukungnya, sehingga juga berpengaruh kepada keseniannya. Pengaruh barat begitu jelas pada musik-musik Minang diakhir tahun 90-an. House Music Minang, Remix Minang, Dangdut Minang dan sejenisnya begitu kental mewarnai perjalanan musik-musik dan lagu Minang diawal MilIenium II ini. Demikian pula dengan maraknya VCD film-film impor dari India juga mempengaruhi selera masyarakat. Sehingga menuntut kejelian produser rekaman untuk memanfaatkan momen tersebut. Dan sekarang lagu Minang berasesoris India juga sedang menjadi tend selera masyarakat saat ini. Lagu-lagu yang telah digarap sedemikian rupa sebagaimana disebutkan di atas sampai hari ini masih dikatakan sebagai lagu Minang dan masyarakat juga mengakuinya. Disini penulis juga melihat pengakuan masyarakat terhadap lagu Minang memegang peran penting.

Dari uraian di atas, maka penulis mencoba memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan lagu Minang itu.

Lagu sebagai bagian dari kesenian merupakan salah satu unsur kebudayaan. Apabila kebudayaan itu bersifat universal, maka lagu mestinya juga bersifat universal. Sehingga selama lagu itu masih memperlihatkan ciri atau sifat kesenian daerah ini, maka lagu tersebut dikatakan sebagai lagu Minang. Namun syarat ini tidaklah mutlak harus dimiliki oleh sebuah lagu Minang. Bisa saja dalam upaya komersilisasi, lagu tersebut "dipoles" dengan musik pengiring sedemikian rupa sehingga mampu menarik perhatian orang yang mendengarnya (memiliki nuansa tersendiri). Hal ini dilakukan tentunya dalam konteks untuk rekaman kaset (komersil).

Lagu Minang adalah lagu yang berbahasa Minang. Ini adalah syarat yang mutlak harus dipenuhi oleh sebuah lagu untuk dikatakan sebagai lagu Minang. Dalam artian, bahasa yang dipakai untuk menulis lirik lagu tersebut adalah bahasa Minangkabau. Alangkah baiknya dalam upaya komersilisasi, lagu tersebut diiringi dengan musik yang dapat memberikan identitas Minang kepada lagu tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan bunyi-bunyian (sound) tradisional Minangkabau, seperti : talempong, rabab, saluang, bansi, pupuik batang padi, dan lain sebagainya yang sebenarnya dapat digantikan perannya oleh musik elektronik.

Kesenian daerah adalah salah satu unsur budaya daerah, maka faktor masyarakat pendukung kesenian tersebut memegang peran yang vital. Hal ini tidak lain disebabkan karena sifat dari lagu itu sendiri yang memiliki fungsi sebagai sarana penghibur. Keterhiburan masyarakat pendukung kesenian daerah tersebut menjadi syarat mutlak sebuah lagu dikatakan lagu daerah tersebut. Hal ini disebabkan karena masyarakatlah sebenarnya yang dapat memberikan penilaian terhadap suatu produk seni di lingkungan mereka. Apabila mereka merasa terhibur dan dapat menikmati sebuah karya seni dalam nuansa yang cocok untuk mereka, maka mereka tidak akan segan-segan mengatakan bahwa lagu tersebut adalah lagu daerah mereka.
Saya Indra Yeni, S.Pd. setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Add comment


Go to top