Boleh-tidaknya teknologi kloning manusia diterapkan di Indonesia terserah kepada para penyusun hukum. Namun, jangan dilupakan, dalam masyarakat pluralistik seperti Indonesia, jangan ada pemaksaan satu tata nilai-meskipun mayoritas-terhadap penganut tata nilai lain.
TEKNOLOGI kedokteran baru cenderung selalu menimbulkan reaksi dan perdebatan tentang baik-tidaknya bila teknologi itu diterapkan pada manusia. Dulu, pada awal abad ke-20, di Jawa Barat ada pemuka agama yang mengajarkan bahwa suntik itu haram hukumnya. Sejarah juga mencatat bahwa di Inggris, ketika anestesi kali pertama digunakan bagi perempuan yang hendak melahirkan untuk mengurangi rasa sakit, muncul reaksi yang menyatakan hal itu menentang kodrat. Bukankah perempuan memang harus mengalami rasa sakit sewaktu melahirkan?
Demikian pula terhadap transfusi, transplantasi organ, dan teknologi reproduksi dengan bantuan seperti inseminasi artifisial, bayi tabung. Sekarang soalnya adalah kloning. Timbul polemik tentang boleh-tidaknya teknologi itu diterapkan bagi manusia.
Teknologi kloning pada dasarnya merupakan kelanjutan logis dari teknologi bayi tabung yang, meskipun sudah diterapkan di banyak negara, kontroversinya masih terus berlangsung. Pada teknologi bayi tabung, sel sperma (23 kromosom) dipertemukan dengan sel telur (23 kromosom) di luar tubuh. Setelah menyatu (46 kromosom) dan berkembang hingga menjadi beberapa sel, baru dikembalikan ke rahim ibunya.
Pada kloning, inti sel telur (23 kromosom) dibuang dan diganti dengan inti sel "dewasa" (46 kromosom), kemudian dibiarkan berkembang menjadi beberapa sel, lalu dikembalikan ke rahim ibunya untuk dilanjutkan perkembangannya menjadi manusia baru. Kalau janin hasil teknologi bayi tabung membawa campuran ciri ibu dan ciri bapaknya seperti juga janin-janin pada umumnya, janin hasil kloning sepenuhnya membawa ciri dari sumber sel yang intinya dimasukkan ke sel telur.
Berbeda dengan anggapan yang banyak terdapat di kalangan awam, kloning bukanlah teknologi untuk menciptakan makhluk baru sama sekali dari sesuatu yang hampa, out of blue. Seperti juga bayi tabung, teknologi kloning merupakan teknologi reproduksi "jalan pintas" yang dilakukan tanpa melalui hubungan seks antara laki-laki dan perempuan.
***
UMUMNYA perdebatan aspek etika penerapan teknologi kedokteran pada manusia berada di kawasan etika normatif, normative ethics. Dalam kawasan ini ada dua landasan pandang yang biasanya mendasari paham yang berbeda: deontologi dan teleologi. Pada paham deontologi penilaian etis-tidaknya suatu perbuatan lebih ditekankan kepada perbuatan itu sendiri. Penganjur utama paham ini adalah Immanuel Kant yang terkenal dengan teori categorical imperative-nya. Dalam pandangan ini perbuatan yang secara umum (universal) dinyatakan terlarang, apa pun alasannya tidak boleh dilakukan. Mencuri, membunuh, atau berbohong adalah perbuatan-perbuatan yang secara umum dianggap tidak baik atau jahat, oleh karena itu tidak boleh dilakukan meskipun untuk tujuan, misalnya, menyelamatkan orang lain.
Sebaliknya paham teleologi lebih menilai pada tujuan atau akibat yang dituju dari perbuatan itu. Kalau tujuannya berupa suatu kebaikan, perbuatan itu masih diperbolehkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, sering juga penganut faham ini disebut sebagai konsekuensialis. Jadi, menurut faham ini, berbohong untuk menyelamatkan nyawa seseorang dari ancaman pembunuhan diperbolehkan. Itu tak berarti paham deontologi tidak membolehkan menyelamatkan orang lain. Hanya saja ia menekankan agar penyelamatan itu tidak dilakukan melalui perbuatan yang secara umum dianggap tidak baik.
Pembahasan lebih dalam mengenai faham-faham dalam etika tersebut tidak akan dilakukan di sini.
Dalam kehidupan sehari-hari sangat jarang kita menemukan orang yang sepenuhnya, secara mutlak, menganut faham deontologi atau teleologi saja. Lebih banyak kita melihat pencampuran antara kedua faham tersebut. Yang jelas, kedua faham besar etika itu menghendaki bahwa apa pun yang kita lakukan adalah demi kebaikan untuk kehidupan manusia dan, oleh karena itu, kini dikenal istilah bioetika. Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang dimaksud dengan kebaikan dan siapa yang akan menikmati kebaikan tersebut.
Dalam membahas penerapan teknologi kloning pada manusia dari aspek bioetika tanpa mengaitkannya dengan aspek agama, paham deontologi akan melihat apakah perbuatan penerapan teknologi kloning itu perbuatan yang secara umum dianggap jahat (evil) bagi kehidupan manusia sehingga tidak boleh dilakukan, ataukah tidak jahat. Karena penerapan teknologi ini merupakan hal yang baru, sulit untuk menyatakan apakah ia jahat atau tidak.
Yang dapat kita lakukan adalah pendekatan melalui faham teleologi. Yang dinilai di sini adalah apakah tujuan dan akibat yang ditimbulkan oleh penerapan teknologi kloning pada manusia ini baik atau tidak. Sekali lagi, karena teknologi ini masih sangat baru, kita belum dapat menilai atau memprediksi akibat penerapan teknologi kloning. Tinggal penilaian kita pada tujuan penggunaan kloning ini.
Jika tujuannya untuk menolong pasangan suami-istri yang tidak mungkin mempunyai anak sendiri, baik melalui proses reproduksi normal atau melalui bayi tabung (karena suami tidak menghasilkan sperma sama sekali, azoospermia), kita dapat mengatakan bahwa tujuan itu baik sehingga secara etis tidak masalah. Jika tujuannya adalah jahat, maka secara etis ia tidak boleh dilakukan.
Kedengarannya sederhana dan mudah, tapi dalam kehidupan sehari-hari sering sulit untuk melakukan prediksi terhadap tujuan (niat) seseorang. Untuk memudahkannya, banyak penguasa (dan mereka yang merasa berkuasa) yang memilih jalan pintas: lebih baik dari sekarang dilarang. Sikap a priori ini pun tidak realistis karena semua teknologi selalu mempunyai dua wajah, wajah baik dan wajah jahat, seperti pisau yang dapat digunakan untuk berbuat kebaikan dan dapat pula untuk berbuat kejahatan. Mengapa kita tidak melarang orang membuat atau membeli pisau?
***
PERDEBATAN dapat kita lanjutkan dengan mempertanyakan dapatkah etika dipisahkan dari agama dan tata nilai masyarakat? Artinya, dalam hal kloning ini, kalau agama (atau lebih tepat: penafsir agama yang merasa dirinya sebagai representasi agama) sudah melarang, maka penerapan kloning sudah pasti jahat dan dengan demikian tidak boleh dilakukan.
Perdebatan dari aspek agama akan dilakukan di tempat lain, tetapi perlu dijelaskan bahwa etika tidak harus dikaitkan dengan aliran agama. Soalnya, manusia yang tidak menganut salah satu aliran agama pun memunyai kewajiban dan dapat berperilaku etis. Bahkan teori tentang etika, sikap baik (virtues) dan kebaikan (goodness) sudah ada sejak aliran agama besar yang ada saat ini lahir di dunia.
Di sisi lain adalah benar bahwa etika dalam praktik tidak dapat dipisahkan dari tata nilai baik yang universal maupun yang berlaku di suatu masyarakat tertentu. Namun, dalam masyarakat yang pluralistik, pengaitan itu menjadi sulit karena kemudian tidak jelas tata nilai mana yang akan dianut.
Ini terutama bila dikaitkan dengan masyarakat pluralistik seperti Indonesia yang selain menganut tata nilai agama berbeda, juga memiliki tata nilai adat yang berbeda-beda pula. Pemaksaan satu tata nilai-meskipun yang mayoritas-terhadap penganut tata nilai yang lain akan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang bertentangan dengan nilai-nilai etika universal.
Dalam masyarakat yang pluralistik tata nilai itu kemudian akan diambil alih oleh hukum nasional. Dengan begitu, keputusan apakah teknologi kloning pada manusia boleh-tidak diterapkan di Indonesia lebih baik diatur melalui hukum nasional yang biasanya mengacu kepada "kepentingan nasional". Apakah "kepentingan nasional" itu berupa stabilitas sehingga kloning harus ditolak karena akan membahayakan stabilitas nasional, ataukah berupa peningkatan daya saing nasional terhadap bangsa lain sehingga kloning diterima karena akan meningkatkan daya saing nasional, terserah kepada para penyusun hukum.
KARTONO MOHAMAD
Rekomendasi Artikel: