Sarana PI adalah semua peralatan dan perlengkapan langsung yang digunakan dalam proses pendidikan dan pembelajaran disekolah/ madrasah dan pesantren, yang meliputi: alat pelajaran (bahan dan perangkat pembelajaran, buku-buku agama, kamus, kitab suci al-Qur’an, alat peraga, alat-alat praktik, dan alat tulis) dan media pendidikan (media cetak, media elektronik audio, audio visual, media terpadu dan multi media)[1] yang relevan dengan batasan tersebut sarana dapat didefinisikan semu perangkat/ perangkat keras hardwer, maupun perangkat lunak software secara langsung untuk mempermuda konsep abstrak, secara langsung berguna untuk memotivasi belajar, proses pembelajaran.
Sedangkan ruang lingkup dari pendidikan Islam di madrasah adalah: (1) Al-Qur’an/ Ulumul Qur’an,Hadits; (2)Aqidah/ ilmu kalam dan akhlak/Taswuf; (3) Fiqh/Ushul Fih; (4) SKI; (5) Bahasa arab
Adapun tujuan pemberdayaan Pendidikan Islam adalah: (1) meningkatkan kemampuan belajar, motivasi belajar siswa; (2) mempermudah proses pendidikan, pembelajaran yang optimal;(3) menumbukan semangat belajar; (4) mengurangi ketergantungan pada guru agama; (5) menumbukan rasa percaya diri pada agama Islam di era globalisasi.
Sarana pembelajaran pendidikan Islam tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan barang atau peralatan tetapi juga bisa ide, gagasan, prosedur, teknik dan strategi didalam pemberdayaan atau pengembangan pendidikan Islam.
Maka didalam pemberdayaan pendidikan Islam sangat perlu dukungan dari semua pihak, yang bertanggung jawab dalam mendukung tercapainya tujuan pembelajaran Pendidikan Agma Islam pihak-pihak tersebut antara lain: (a) Perencanaan pengadaan sarana; (b) Kepala sekolah (c) Guru Agama dan; (d) Masyarakat setempat/ Pengusaha atau Stake-Holders