Nahwu

Nahwu

Tentang 'Adad (bilangan) dan Ma'dud (yang dibilang)


Dalam ilmu nahwu, hukum 'adad (bilangan) berbeda-beda, 'adad 1 dan 2 cukup dengan menyebutkan isim mufrod dan isim mutsannanya. Seperti rojul (seorang laki-laki), dan rojulaani (2 orang laki-laki). Jika ingin mengungkapkan banyak laki-laki, maka digunakan rijaal. Tetapi jika ingin mengungkapkan bilangannya, seperti 5 orang laki-laki, 12 orang, 20 orang, dan sebagainya, maka ada ketentuannya di dalam ilmu nahwu.

'Adad (berdasarkan kesamaan hukumnya) dikelompokkan menjadi empat, yaitu 'adad 3-10, 'adad 11-19, 20-99, dan 'adad 100 dan 1000 atau kelipatan keduanya.

.

Aturan 'adad dan ma'dud 3-10:
----------------------
1. 'Adad dan ma'dud harus berbeda dalam hal jenis (mudzakkar dan muannatsnya).
2. Ma'dud (yang dibilang) mesti majrur dan berbentuk jama'.

Contoh:
ثلاثة أولاد (Tsalaatsatu aulaadin = Tiga anak)
Aulaadin (anak) berbentuk isim jama', dan dibaca kasroh di akhir katanya karena majrur. Karena aulaad merupakan mudzakkar, maka 'adadnya mesti muannats, yaitu tsalaatsah (dengan tanda ta' marbuthoh di akhir katanya).

Aturan 'adad 11-19:
----------------------
1. 'Adad 11-19 selalu mabni dengan tanda fathah, kecuali 12.
2. M'adud (yang dibilang) mesti mufrod dan manshub
3. Jenis 'adad bergantung dengan ma'dud. Jenis (mudzakkar / muannats) angka kedua dari 'adad sama dengan jenis dari ma'dud, adapun angka pertama dari 'adad berbeda dengan jenis dari ma'dud, kecuali untuk angka 11 (Ahada 'Asyaro) dan 12 (itsna 'asyaro). Angka 11 dan 12 sama antara 'adad dan ma'dudnya dalam hal mudzakkar / muannatsnya, baik pada angka pertama maupun angka keduanya.

Contoh:
نجح ثلاثةَ عشَرَ طالباً (Najaha tsalaatsata 'asyaro thooliban = Telah lulus 13 siswa)

Tsalatsata 'asyaro (13) merupakan fa'il yang i'robnya fi mahalli rof'in dengan tanda fa'hah di kedua bagian bilangannya karena aturannya bilangan 11-19 mabni di atas fathah, kecuali bilangan 12).
Ma'dud (yaiut thooliban) mesti mufrod dan manshub.
Bagian pertama (tsalatsa) harus berbeda jenisnya (atau mudzakkar/muanatsnyya) dengan bilangan kedua ('asyaro), kecuali bilangan 11 dan 12.

'Adad 20-99:
---------------------
1. Ma'dudnya mesti mufrod manshub

Contoh:

سافرنا ثلاثين ليلةً (Saafarnaa tsalaatsiina lailatan = Kami safar 30 malam)

Tsalatsiina (30) beri'robnya nashob karena sebagai maf'ul fih. Lailatan (malam) sebagai ma'dud mesti berbentuk mufrod manshub, tanda nashobnya dengan fathah.

'Adad 100, 1000 atau kelipatan keduanya:
---------------------------------
1. Ma'dudnya mesti berbentuk mufrod majrur.

Contoh:
مائة ولد (Miatu waladin = 100 anak)

Waladin merupakan ma'dudnya, mesti berbentuk mufrod dan majrur (dengan tanda kasroh).

-----------------------------------------