Info Malang Raya
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Malang
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Ijin Baru
- Perusahaan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas :
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Ijin Gangguan, degan menunujukkan aslinya;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiridari 1 (satu) dan fotokopi rangkap 1 (satu);
- Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab/Direktur ukuran 3x4 cm (3 lembar).
- Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi :
- Mengisi Formulir ;
- Fotokopi Akte Pendirian Koperasi yang telah diligalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah diligalisir pejabat wewenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau pengurus Kopersai ukuran 3x4 cm (3 lembar).
- Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pemilik dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 3x4 cm (3 lembar).
- Usaha Perorangan/Usaha Dagang :
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik Usaha dengan menunjukan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Pemilik Usaha ukuran 3x4 cm (3 lembar).
- SIUP Cabang :
- Mengisi Formulir;
- Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
- Fotokopi Surat Penunjukan sebagai Penanggunga Jawab Kantor Cabang;
- Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
- Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
- Pas Foto Berwarna Pemilik atau Penanggung Jawab ukuran 3x4 cm (3 lembar).
- Pendaftaran Ulang
- Mengisi formulir;
- Fotokopi SIUP dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi KTP Perusahaan Penanggung jawab / Pemilik Kegiatan Usaha dengan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi Ijin Gangguan yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
- Untuk Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas menyertakan Neraca Perusahaan Tahun Terakhir.