Info Malang Raya

Info Malang Raya

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Malang


Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • Ijin Baru
    • Perusahaan yang berbadan Hukum Perseroan Terbatas :
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
      • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan, dengan menunjukkan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Ijin Gangguan, degan menunujukkan aslinya;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha Bukan Milik Sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiridari 1 (satu) dan fotokopi rangkap 1 (satu);
      • Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab/Direktur ukuran 3x4 cm (3 lembar).
    • Perusahaan yang Berbadan Hukum Koperasi :
      • Mengisi Formulir ;
      • Fotokopi Akte Pendirian Koperasi yang telah diligalisir pejabat berwenang;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi, dengan menunjukan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah diligalisir pejabat wewenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau pengurus Kopersai ukuran 3x4 cm (3 lembar).
    • Perusahaan yang Berbadan Hukum CV/Firma
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab atau Pemilik dengan menunjukkan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Penanggung Jawab atau Pemilik ukuran 3x4 cm (3 lembar).
    • Usaha Perorangan/Usaha Dagang :
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik Usaha dengan menunjukan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Pemilik Usaha ukuran 3x4 cm (3 lembar).
    • SIUP Cabang :
      • Mengisi Formulir;
      • Fotokopi Akta Pendirian Cabang yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
      • Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga;
      • Fotokopi Surat Penunjukan sebagai Penanggunga Jawab Kantor Cabang;
      • Fotokopi Ijin Gangguan dengan menunjukan aslinya;
      • Fotokopi SIUP Kantor Pusat yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
      • Apabila Tempat Usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapai dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermaterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari 1 (satu) lembar asli dan fotokopi rangkap 1 ( satu);
      • Pas Foto Berwarna Pemilik atau Penanggung Jawab ukuran 3x4 cm (3 lembar).
  • Pendaftaran Ulang
    • Mengisi formulir;
    • Fotokopi SIUP dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi KTP Perusahaan Penanggung jawab / Pemilik Kegiatan Usaha dengan menunjukkan aslinya;
    • Fotokopi Ijin Gangguan yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya
    • Untuk Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas menyertakan Neraca Perusahaan Tahun Terakhir.