Dalam penelitian ini dipakai istilah "kenakalan remaja" yang mana istilah remaja menunjukkan usia perkembangan anak laki-laki atau perempuan di atas kategori anak dan di bawah dewasa sebagaimana definisi diatas.
Kendatipun masa remaja itu tidak ada batas umur yang tegas, yang ditunjukkan akan tetapi penulis memilih dalam batas usia kejahatan, minum-minuman keras, merokok di tempat umum sebelum batas umur yang pantas, dan sebagainya.
Setelah membahas masalah remaja dan masalah faktor penyebab serta bentuk-bentuk kenakalan remaja, maka jelaslah bahwa bentuk apapun mempunyai akibat yang negatif bagi masyarakt, keluarga maupun bagi dirinya sendiri. Jika dibiarkan begitu saja akan mengakibatkan masa depan generasi muda akan menjadi suram. Oleh karena itu, perlu sekali adanya penanggulangan kenakalan remaja.
Adapun upaya tersebut sebagai berikut :
1) Tindakan previntif yaitu segala tindakan yang bertujuan mencegah timbulnya kenakalan remaja.
2) Tindakan represif yaitu tindakan untuk menindas dan menahan kenakalan remaja yang lebih akurat.
3) Tindakan kuratif dan rehabilitasi yakni memperbaiki akibat perbuatan nakal terutama individu yang melakukan perbuatan tersebut (Singgih : 161).
Atas dasar pengertian tindakan preventif tersebut maka ruang lingkup kegiatannya ada 2 yaitu :
1) Usaha mengenal atau mengetahui ciri-ciri umum dan ciri-ciri khusus remaja.
2) Mengetahui kesulitan-kesulitan yang secara umum yang dialami oleh remaja.
3) Usaha-usaha pembinaan remaja, dengan cara
a) Menguatkan sikap mental remaja supaya mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi
b) Memberikan pendidikan bukan hanya dalam penambahan pengetahuan dan ketrampilan, melainkan pendidikan mental pribadi melalui pengajaran agama
c) Menyediakan sarana-sarana dan menciptakan suasana yang optimal demi perkembangan pribadi yang wajar
d) Usaha memperbaiki keadaan lingkungan sekitar keadaan, lingkungan sosial keluarga maupun masyarakat dimana terjadi banyak kenakalan remaja (Singih, 1983 : 162).
Usaha-usaha pencegahan kenakalan remaja secara khusus dilakukan oleh para pendidik terhadap kelainan tingkah laku para remaja. Pendidikan mental di rumah tentunya merupakan tanggung jawab orang tuandan anggota keluarga lainnya. Juga sarana pendidikan lainnya yang mengambil peranan penting dalam pembentukan pribadi yang wajar dengan mental yang sehat dan kuat misalnya oleh OSIS.
Usaha-usaha pendidikan agama dapat dibagi menjadi :
1) Pendidikan Pranatal
Yaitu pendidikan yang dilakukan pada saat anak masih dalam kandungan ibunya, dimana saat ibu mengandung harus mendapatkan bimbingan kearah kesempurnaan tata kehidupan yang sehat dan menurut agamanya. Pendidikan pranatal dapat dibagi 2 macam yaitu :
a) Secara ilmiah :
(1) Cara hidup ibu hamil harus teratur
(2) Ibu harus makan makanan yang sehat dan bergizi
(3) Ibu harus menjaga kesehatan badannya, pakaian, tempat tinggalnya/kebersihan lingkungan.
b) Secara Agama :
(1) Dengan banyaknya beribadah kepada Allah dan banyak membaca al-Qur'an
(2) Selalu berakhlak baik dan terpuji dan selalu melakukan perbuatan baik.
2) Pendidikan Postnatal
Yaitu pendidikan yang dilakukan setelah anak itu lahir, dalam hal ini yang memegang peranan penting adalah keuarga, karena keluarga merupakan unit terkecil yang memberikan pondasi primer bagi perkembangan anak sedangkan metode yang digunakan untuk pendidikan agama dalam keluarga antara lain:
a) Membiasakan anak hidup dalam suasana keagamaan
b) Memberikan contoh dalam perbuatan yang kongkrit
c) Selalu memberikan pimpinan dan bimbingan pada anak
d) Membina hubungan akrab dengan anak
e) Menanamkan sikap disiplin
f) Memanfaatkan waktu luang dengan baik
Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat terbentuk berdasarkan cinta kasih antara dua subyek yaitu suami isteri, berdasarkan asas ini lahirlah anak sebagai penerus perjuangan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh tim dosen FKIP IKIP Malang (1980:14) dalam bukunya "Pengantar Dasar-dasar Kependidikan" yaitu : "Motivasi pengabdiaon orang tua (keluarga) ini semata-mata demi cinta kasih yang kodrati. Di dalam suasana cinta dan kemesraan inilah proses pendidikan berlangsung seumur hidup anak dalam tanggung jawab keluarga".
3) Pendidikan di sekolah
Sekolah merupakan pembinaan yang telah diletakkan dengan dasar-dasar dalam lingkungan keluarga sekolah menerima tanggung jawa pendidikan berdasarkan kepercayaan keluarga
Di sekolah di bawah asuha guru-guru pendidik, anak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak belajar berbagai ilmu pengtahuan dan ketrampilan yang dijadikan sebagai bekal untuk kehidupannya kelak di masyarakat.
Pada masing-masing tingkat kelembagaan sekolah tentu ada seorang pimpinan sekolah, dimana pimpinan sekolah dala prrogram bimbingan terdapat beberapa tanggung jawab, misalnya menganai cara memahami tingkah laku siswa, pimpinan sekolah mengorgannisi dewan bimbingan pelaksanaan program bimbingan di sekolah akan baik sekali hasilnya dengan membentuk dewan bimbinmgan yang dibawah pengawasan kepala sekolah.
Adapun dewan bimbingan yang dipilih dengan syarat-syarat tertentu adalah sebagai berikut:
a) Ia harus mengetahui/mempunyai pengetahuan dan pengertian psikologi perkembangan, mental hygiene, tes dan pengukuran
b) Ia harus memiliki rasa hormat, simpati dan pengertian terhadap anak sebagai individu
c) Ia harus mempunyai kepribadian yang seimbang dan hendaknya seorang yang dihormatri oleh teman-teman gurunya
d) Ia harus memiliki pandangan yang tajam dalam mencatat kebutuhan-kebutuhan murid dan masalah-masalah murid
e) Ia harus seseorang yang gembira dan semnagat (Jumhur dan Surya 1975:124).
4) Lingkungan Masyarakat
Masyarakat turt serta meikul tanggung jawab pendidikan. Secara sederhana masyarakat dapat diartikan sebagai kumpulan individu dan kelompok yang diikat oleh kesatuan negara, kebuadayaan dan agama. Setiap masyarakat mempunyai cita-cita peraturan-peraturan dan system kekuasaan tertentu.
Masyarakat besar pengaruhnya dalam memberi arah terhadap pendidikan anak, terutama para pemimpin masyarakat atau penguasa yang ada didalamnya. Pemimpin masyarakat muslim tentu saja menghendaki agar setiap anak didik menjadi anggota yang taat dan patuh menjalankan agamanya, baik dalam lingkungan keluarganya, anggota sepermainannya, kelompok kelas dan sekolahnya. Bila anak telah besar diharapkan menjadi anggota yang baik pula sebagai warga desa, warga kota dan warga negara.
Dengan demikian, di pundak mereka terpikul keikutsertaan membimbing pertumbuhan dan perkembangan anak. Ini berarti bahwa pemimpin dan penguasa dari masyarakat ikut bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan. Sebab tanggung jawab pendidikan pada hakikatnya merupakan tanggung jawab moral bagi setiap orang dewasa baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok sosial. Tanggung jawab ini ditinjau dari segi ajaran Islam, secara implisit mengandung pula tanggung jawab pendidikan (Zakiah dkk, 2000:44).
Adapun tindakan represif adalah merupakan tindakan secara hukum yang bersifat pendidikan yang meniolong remaja, tindakan diambil apabila terbukti jika remaja benar-benar melakukan pelanggaran hukum orang yang secara langsung membantunya.
Adapun menindak pelanggaran, hukum norma-norma sosial dan moral dapat dilakukan dengan mengadakan hukuman terhadap setiap pelanggaran. Di rumah remaja harus mentaati peraturan dan tata cara yang berlaku. Di samping itu harus ada tata hukuman yang dibuat oleh orang tua terhadap pelanggaran tata tertib keluarga, begitu pula di sekolah, maka kepala sekolah yang berwenang dalam melaksanakan hukuman terhadap tata tertib di sekolah.
Umumnya, tindakan represif ini diberikn dalam bentuk memberikan peringatan secara lisan maupun tulisan kepada orang tua atau melakukan pengawasan khusus oleh kepala sekolah dan tim guru atau seterusnya dari macam pelanggaran tat tertib sekolah yang telah digariskan.