Polis dan Premi di dalam Asuransi

Polis dan Premi di dalam Asuransi

- Polis Asuransi

Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut :[1]

a. Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).

b. Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).

- Fungsi Umum Polis, adalah :

a. Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)

b. Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :

- Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau

- Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)

c. Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.

- Is polis pada Umumnya dalam Asuransi

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan) syarat diantaranya yaitu :[2]

a. Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan

b. ama oranh yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.

c. Uraian yang jelas mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin

d. Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)

e. Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung

f. Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.

g. Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin

h. Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.

- Premi Didalam Asuransi

Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.

Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya, penilaian penanggung berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum permintaan dan penawaran.[3]

Fungsi dari premi merupakan harga pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.



[1] Radiks Purba, Op Cit. halaman 59

[2] M.N Purwosujipto, SH. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta : Djambatan, 1990, halaman 63

[3] Emmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta : Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, 1990, halaman 41

Go to top