Umum

Agama dan Peradaban Bangsa

Bangsa Indonesia ingin membangun sebuah peradaban, yaitu peradaban bangsa Indonesia. Baik arah, cita-cita maupun dasar masyarakat yang akan dibangun itu sebenarn ya telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini, dan telah disepakati bersama. Dasar negara Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinaka Tunggal Ika telah menjadi dokumen resmi yang menggambarkan arah dan cita-cita peradaban yang akan dibangun tersebut.

Hal penting yang perlu disebutkan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi memberikan ruang seluas-luasnya terhadap para pemeluk agama menjalankan dan mengembangkan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Bahkan pemerintah dan negara menunjuk sebuah kementerian yang bertugas melakukanm pembinaan terhadap kualitas keberagamaan seluruh rakyat. Sebagai implementasinya, kementerian agama menyelenggarakan pendidikan agama dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, sesuai dengan agama yang dianut oleh warga negara. Dalam Islam misalnya, selain memberikan pembinaan terhadap lembaga pendidikan agama yang diselenggarakan oleh masyarakat, kementerian agama juga menyelenggarakan lembaga pendidikan mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Hingga pada saat ini, pemerintah melalui kementerian agama, menyelenggarakan ribuan pendidikan madrasah yang berstatus negeri, mulai dari tingkat Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Bahkan pada tingkat pendidikian tinggi, pemerintah memiliki 33 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) berjumlah 13 buah, dan Universitas Islam Negeri (UIN) berjumlah 6 buah, yang semua itu tersebar, mulai dari Aceh hingga Papua. Selain itu, kementerian agama juga memiliki lembaga pendidikan tinggi untuk agama selain Islam, yaitu Institut Agama Hindu Negeri di Bali, STAHN di Mataram dan dii Palangkaraya, STAKN di Papua, di Maluku, di Palangkaraya, dan di Taruntung, Sumatera Utara. Akhir-akhir ini juga telah berdiri sekolah tinggi agama Budha Negeri. Semua itu sebenarnya adalah sebagai bagian dari bukti bahwa negara menjalankan fungsinya untuk memelihara dan mengembangkan agama sesuai dengan keyakinan masyarakatnya. Selain membina dan mengembangkan lembaga pendidikan agama, pemerintah melalui kementerian agama juga menyelenggarakan pendidikian agama di semua sekolah umum hingga perguruan tinggi. Guru-guru agama yang jumlahnya puluhan dan bahkan ratusan ribu yang mengajar di sekolah-sekolah umum, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, diangkat dan dibiayai oleh pemerintah melalui APBN. Hal yang sangat menggembirakan dan seharusnya disyukuri, bahwa di negeri yang berdasarkan Pancasila ini, pendidikan dan pengajaran agama, -------sekalipun bukan negara agama, diurus dan dibiayai oleh anggaran negara. Negara bertanggung jawab terhadap terlaksananya pendidikan agama di sekolah-sekolah mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Di lembaga pendidikan Islam, khususnya yang dikelola oleh pemerintah, maka pelajaran al Qurán, hadits tafsir, fiqh, akhlak dan tasawwuf, tarekh dan lain-lain dibiayai oleh pemerintah. Demikian pula halnya guru-guru atau dosen yang mengajar al Qurán, tafsir, hadits, tauhid, fiqh, akhlaq, tasaawwuf, tarekh, bahasa Arab dan lain-lain digaji oleh pemerintah. Oleh karena itu, jika dipandang bahwa selama ini pengetahuan agama masih dianggap kurang memadai, maka sebenarnya tidak perlu menyalahkan siapapun, kecuali kepada mereka yang telah diangkat dan dibiayai oleh pemerintah tersebut. Sudah barang tentu, biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak saja terkait dengan gaji guru, melainkan juga kebutuhan lain yang diperlukan. Selain itu, kementerian agama tidak saja mengurus pendidikan, melainkan juga kegiatan lainnya, seperti pelayanan dan penyelenggaraan haji, zakat, wakaf, pembinaan umat beragama, hingga pendirian tempat-tempat ibadah. Negara juga mengatur hingga persoalan kapan kaum muslimin memulai berpuasa di bulan ramadhan hingga menentukan jatuhnya hari raya idul fitri dan idul adha. Pelayanan kehidupan keberagamaan seperti itu sebanarnya adalah dalam rangka membangun peradaban bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan. Kehidupan yang sedang dan akan dibangun oleh bangsa ini adalah kehidupan yang diwarnai oleh nilai-nilai keagamaan atau disebut sebagai bangsa yang religious. Yaitu bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa yang bersatu, bangsa yang rakyatnya dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusawaratan dan perwakilan, serta bangsa yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Pandangan hidup dan atau idiologi bangsa ini semestinya harus disampaikan sepanjang masa dari waktu ke waktu, hingga dipahami dan dihayati oleh seluruh rakyatnya. Idiologi ini harus dihayati dan dijadikan cita-cita secara terus menerus. Dalam bahasa agama, maka pandangan hidup tersebut harus dijadikan sebagai dzikir, atau sesuatu yang harus selalu diingat pada setiap waktu. Dengan cara itu maka tidak akan ada lagi dari sementara orang yang masih menginkan ada idiologi baru sebagai penggantinya, sebagaimana akhir-akhir ini dikenal muncul dengan nama NII. Tanpa idiologi baru itu, melalui Pancasila dan UUD 1945, maka sebenarnya umat beragama selama ini telah memiliki keleluasaan dan bahkan mendapatkan support dan pelayanan dari negara untuk menjalankan dan bahkan mengembangkan kualitas agamanya masing-masing. Bangsa dan negara ini, disadari atau tidak, telah berjalan menuju masyarakat yang religious, yaitu bangsa yang dibangun atas dasar nilai-nilai keagamaan sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya masing-masing. Itulah gambaran ideal peradaban bangsa Indonesia yang dicita-citakan untuk kemudian diwujudkan bersama-sama. Wallahu a’lam.

Penulis : Prof DR. H. Imam Suprayogo

Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Go to top