Pemetaan Komponen Portofolio dalam Konteks Kompetensi Guru


Penilaian portrofolio dalam konteks sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada hakikatnya adalah bentuk uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Oleh karena itu penilaian portofolio guru dibatasi sebagai penilaian terhadap kumpulan bukti fisik yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembejalaran, sebagai dasar untuk menentukan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan. Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Pada dasarnya kesepuluh komponen portofolio dapat dipandang sebagai refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan. Pemetaan

kesepuluh komponen portofolio dalam konteks kompetensi guru disajikan dalam Tabel 1.

Tabel 1 Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru

No.

Komponen Portofolio

(Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007)

Kompetensi Guru

Ped

Kepr

Sos

Prof

1.

Kualifikasi Akademik

2.

Pendidikan dan Pelatihan

3.

Pengalaman Mengajar

4.

Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran

5.

Penilaian dari Atasan dan Pengawas

6.

Prestasi Akademik

7.

Karya Pengembangan Profesi

8.

Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah

9.

Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang

Kependidikan dan Sosial

10.

Penghargaan yang Relevan dengan Bidang

Pendidikan

Rekomendasi Artikel: