Peran Pemerintah dalam Pemberdayaan
2.2.2.1. Reaktualisasi Peran Pemerintah
Melihat perkembangan masyarakat yang sangat dinamis dan tingkat kehidupan masyarakat yang semakin baik yang kesemuanya ini merupakan proses pemberdayaan (empowering) yang dialami oleh masyarakat, maka birokrasi publik kita harus mengubah posisi atau peranan yang selama ini dimainkan. Dari yang suka mengatur dan memerintah berubah menjadi suka melayani, dari yang selalu berdekatan dengan kekuasaan menjadi menolong menuju kearah fleksible kolaburaties dan dialogis, dan dari cara-cara yang sloganis menuju cara-cara kerja yang realistis pragmatis.
Proses pemberdayaan masyarakat perlu ditingkatkan dengan menjalin kolaborasi dan kemitraan dengan masyarakat dan memberi peluang kepada pihak swasta untuk juga terlibat dalam sektor publik. Pemerintah tidak bisa lagi mendominasi semua pekerjaan di sektor publik tetapi sebagian sudah harus dilimpahkan kepada masyarakat dan swasta untuk ikut menanganinya.
Selain itu, birokrasi publik juga harus menyadari akan peran dan posisinya sekarang yang tidak lagi meniscayakannya dominasi di segala bidang, lebih-lebih oleh konteks / lingkungan peran dan posisi birokrasi telah berubah dimana tuntutan akan semakin demokratis dan humanisnya peran dan fungsi birokrasi publik semakin menjadi fenomena yang tidak dapat ditawar lagi. Dengan bahasa lain, birokrasi publik harus melakukan redefinisi, reposisi dan reaktualisasi peran dan fungsinya sedemikian rupa sehingga lebih kondusif dengan tuntutan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas. Masyarakat tidak lagi pasif dalam melihat segala tindak tanduk birokrasi publik, mereka telah dengan jelas melihat perlunya menuntut dengan keras adanya akontabilitas publik pada setiap anggota birokrasi publik . hal ini telah menjadi suatu tantangan baru yang harus direspon secara positif oleh semua anggota birokrasi publik (Islamy, 1999 :16).
Melihat pergeseran peran yang memang harus dilakukan oleh birokrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti dipaparkan di atas maka konsep pemberdayaan (empowerment) yang memang selaras dengan pergeseran peran tersebut haruslah diwujudkan secara nyata dalam masyarakat. Masyarakat harus diberi kesempatan untuk merencanakan dan kemudian melaksanakan program pembangunan yang mereka pilih sendiri. Disamping itu masyarakat juga harus diberi kesempatan untuk mengelola dana pembangunan baik yang berasal dari pemerintah maupun dari pihak lain.
2.2.2.2. Kebijaksanaan dan Pemberdayaan Usaha Kecil
Usaha membangun perekonomian rakyat selalu diupayakan oleh pemerintah yang berkewajiban untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat, tetapi yang terpenting adalah adanya keberpihakan terhadap ekonomi kecil ini. Dan terkait dengan masalah ini maka dikeluarkannya TAP MPR No. XVI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi adalah sangat relevan. Seperti ditulis dalam konsideran ketetapan tersebut, menimbang bahwa dengan perkembangan, kebutuhan, dan tantangan Pembangunan Nasional, diperlukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberi kesempatan, dukungan dan perkembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Selanjutnya dipertegas pula dalam pasal 5 ketetapan tersebut bahwa usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Keberpihakan politik ekonomi pada ekonomi rakyat merupakan upaya untuk “menyusun” aturan main ekonomi yang adil yaitu menempatkan ekonomi rakyat pada posisi yang “sama derajat” dengan usaha menengah dan besar, sehingga persaingan usaha dapat berjalan sehat. Di sini jelas bahwa pemihakan tidak berarti “untuk memenangkan” yang lemah, tetapi agar persaingan dapat berjalan sehat dan seimbang. Namun pemihakan juga tidak berarti pemerintah tidak aktif, pemerintah berpihak dalam arti melakukan sesuatu agar golongan ekonomi lemah memiliki daya yang memadai sehingga dapat dengan leluasa mengembangkan usaha jika perlu bersaing saling menguntungkan dangan perusahaan lain. Efisiensi ekonomi yang tinggi tidak hanya dapat dicapai melalui persaingan, tetapi juga bisa melalui kerjasama seperti kemitraan.
Di samping pola kemitraan, masih terdapat banyak peran yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pembinaan dan pengembangan usaha kecil, akan tetapi disinyalir upaya tersebut seringkali masih tumpang tindih dan kurang terkoordinasi. Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah setelah badai krisis menyapu perekonomian kita dengan dasyatnya dimana Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah menetapkan program-program yang mendukung pemberdayaan perekonomian rakyat. Program-program tersebut dapatlah kita katakan sebagai upaya perbaikan, kalaulah tidak dianggap terlambat karena munculnya setelah krisis ekonomi terjadi. Program-program tersebut seperti terlihat dalam tabel di bawah ini.
Tabel.:. Program-Program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
Program |
Keterangan |
Program Pembinaan Koperasi Kredit Usaha Tani (KUT)
Pengadaan Pangan
Penyaluran Pupuk
Tata Niaga Cengkeh
Program Tebu Rakyat
Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Pengelolahan Hutan oleh Rakyat melalui Koperasi
Pengembangan Usaha Perikanan
Pengembangan Usaha Peternakan
Program Pengembangan Pedagang kecil/menengah Pemulihan Produksi/distribusi
Memperbesar aset kredit
Penataan kelembagaan
Redistribusi aset
Industri berbasis sumber daya
|
Fasilitas KUT yang disediakan jumlahnya ditingkatkan, tingkat bunga diturunkan menjadi 10,5% dan membuka peluang pada koperasi non KUD dan LSM untuk ikutserta berperan menyalurkan KUT. Nilai paket kredit berkisar antara Rp. 850.000,- s/d Rp. 10.000.000,-
Mulai musim panen 1999, kegiatan pengadaan pangan selain oleh KUD juga dapat dilaksanakan oleh koperasi non KUD dan LSM pembelian dilakukan oleh Bulog
Sejak awal Desember 1998 tata niaga pupuk telah dibebaskan oleh pemerintah. Oleh karena itu kinerja koperasi penyalur pupuk ditingkatkan agar tetap dibutuhkan oleh PT Pusri dalam penyaluran pupuk pada musim tanam tahun berikutnya. Supaya harga pupuk di daerah yang sulit dijangkau tidak berbeda dengan daerah lainnya, maka pemerintah akan menambah biaya ongkos angkut
Sejak Februari 1998 perdagangan cengkeh dilaksanakan secara bebas sesuai dengan mekanisme pasar. Para petani bebas menjualnya ke koperasi/KUD dan atau pedagang dan konsumen bebas membeli cengkeh dari pihak manapun
KUD didorong untuk melakukan kemitraan dengan pabrik gula secara intern dalam penyaluran kredit kepada petani, penyaluran saprodi, tebang angkut, penjualan tebu ke pabrik dan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan
Karena belum memiliki sarana pengolahan, dalam rangka memberdayakan ekonomi petani sawit, direncanakan akan dibangun pabrik pengolahan sawit dengan kapasitas disesuaikan dengan luas areal yang ada
Dalam rangka memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan hutan, diberikan peluang kepada masyarakat bersangkutan untuk turut serta mengelola hutan melalui wadah koperasi
Kerjasama dengan perbankan untuk meningkatkan akses permodalan bagi pedagang kecil/menengah
Sektor agribisnis
|
Sumber : Depkop dan PKM (1999)
Selanjutnya, untuk menunjang program-program pemberdayaan ekonomi rakyat seperti terlihat dalam tabel di atas maka pemerintah juga memberikan fasilitas kredit bagi pengusaha kecil dan menengah sebagai fasilitasi pembiayaannya. Fasilitas kredit tersebut dapat dilihat dalam tabel di bawah ini
Tabel : Program Fasilitasi Pembiayaan
No |
Nama Kredit |
Plafon Kredit |
Bunga (%) |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 |
Kredit Usaha Tani (KUT) Kredit Kepada Koperasi (KKOP) KPRS/RSS Kredit Modal Kerja Pengembangan BPR Kredit kpd koperasi primer untuk anggota Kredit kpd koperasi primer angg.tebu rakyat KKPA PIR TRANS kawasan timur Ind. KKPA Tenaga Kerja Indonesia KKPA bagi hasil Kredit Pengusaha Kecil dan Mikro Kredit Penerapan Tehnologi Tepat Guna Kredit Modal Usaha Kecil dan Menengah Kredit Penerapan Produk Unggulan Daerah Kredit Taskin KOPPAS KKPA Nelayan KKPA Unggas Kredit Usaha Angkutan |
Diatur SK Mentan tiap tahun Maks. Rp.350 juta/komoditas Maks. Rp.30 juta Maks. 30 % dari modal Maks. Rp. 50 juta/anggota Diatur Dirjen Perkebunan Maks. Rp. 50 juta Maks. Rp. 50 juta Maks. Rp. 50 juta Maks. Rp. 30 juta Maks. Rp. 50 juta/klp taskin Maks. Rp. 5 Milyar (indikasi) Rp. 400 juta Rp. 75 juta/klp & Rp. 3 juta/ang Rp. 50 juta/anggota Rp. 50 juta/anggota - Rp. 25 juta/bus - Rp.6,5 juta/bus sedang
|
10,5 16 8,5 30 16 16 16 14 16 16 12 17 17 16 16 16 16 |
Sumber : Depkop dan PKM (1999)
Setelah memperhatikan kebijaksanaan di atas, maka tentulah akan memunculkan pertanyaan, apakah birokrasi kita akan mampu mentransformasikan dirinya menjadi birokrasi yang legal formal, rasional, impersonal dan efisien seperti karakter birokrasi yang dicita-citakan ? Apakah tekanan dan dorongan guna mencapai hal itu cukup kuat dibandingkan dengan banyaknya tantangan yang bakal dihadapinya ? Atau dengan pertanyaan yang lebih akademis, dapatkah karakter bureaucratic polity sistem politik Indonesia bertransformasi menjadi lebih domistik sehingga kebutuhan masyarakatnya dapat terlayani secara baik ?