Ikhtilath artinya bercampur~baur. Yang dimaksud di sini adalah bercampur-baurnya antara dua jenis kelamin; laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di satu tempat tanpa mengindahkan adab-adab syar´i.
Dalam dunia pendidikan sekuler di negeri kita saat ini, hal itu sudah merupakan pemandangan yang lazim. Dalam satu kelas terdapat murid laki-laki dan perempuan. Justeru yang dirasakan aneh adalah apabila antara kedua jenis kelamin itu terpisah dalam ruang belajar masing-masing. Sistem pemisahan ini jarang ada, kecuali di lembaga-lembaga pendidikan yang menerapkan sistem pendidikan Islami.
Padahal, syariat kita melarang terjadinya Ikhtilath tersebut. Banyak sekali dalil yang mengindikasikan hal itu. Bila dalil-dalil itu sudah jelas, valid dan dapat dipertanggung-jawabkan, maka sikap seorang Muslim yang pertama-tama hanyalah Sam’an wa Thaa’atan (menerima dengan ketundukkan), terlepas apakah di balik itu ada rahasia (hikmah) ataukah tidak.!
Sekalipun begitu, tetap saja muncul keingintahuan untuk bertanya: Adakah rahasia di balik larangan syariat itu, khususnya dalam dunia pendidikan?. Dengan kata lain, adakah pengaruh pemisahan antara kedua jenis kelamin itu terhadap prestasi belajar siswa?. Bila ada, dapatkah dibuktikan secara ilmiah?. Pertanyaan-pertanyaan ini akan dijawab dalam buletin ini.
Dalil-Dalil Syariat tentang Larangan Ikhtilath
Allah Subhaanahu Wata’aala Yang Maha Bijaksana telah menetapkan hubungan antara kedua jenis kelamin tersebut, atau antara siswa dan siswi dalam pengajaran demi merealisasikan tujuan pengajaran dan menghindari berbagai problem dan dampak-dampak negatif dari Ikhtilath tersebut.
Berikut beberapa dari teks-teks al-Qur`an dan hadits nabawi yang dari sisi makna mengindikasikan.
Pengharaman atau pelarangan terhadap sebab-sebab Ikhtilath:
1. Hijab Wanita
Allah Subhaanahu Wata’aala berfirman, “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (al-Ahzab:53) Ayat ini menunjukkan bahwa menurut hukum asal, wanita harus menutup dirinya dari pandangan laki-laki dan tidak melakukan Ikhtilath di lembaga-lembaga pendidikan.
2. Perintah Menundukan Pandangan.
Allah Subhaanahu Wata’aala memerintahkan kaum laki-laki agar menundukan pandangan, demikian juga kaum wanita. “Dan katakanlah kepada laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka…’” (an-Nur:30-31)
Hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu `anhu, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam tentang pandangan tak sengaja, lantas beliau memerintahkanku agar menundukan pandangan." (HR.Muslim).
Hadits yang diriwayatkan dari Ali radhiallahu `anhu bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam berkata kepadanya, “Hai Ali, jangan kamu teruskan pandanganmu dengan pandangan yang lain, sebab pandangan yang pertama itu adalah milikmu (tidak apa-apa), sedangkan yang lainnya itu bukanlah untukmu (tidak dibolehkan).” (HR.al-Hakim, dihasankan oleh al-Albani) Dan hadits-hadits yang semakna dengan itu banyak sekali.
3. Larangan duduk-duduk di jalan-jalan.
Syariat Islam tidak memberikan dispensasi untuk duduk-duduk di jalan-jalan kecuali dengan memberikan hak orang yang berjalan, salah satunya menundukan pandangan, sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu `anhu. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda, “Hindarilah duduk-duduk di jalan-jalan.” Mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah tidak ada salahnya kami berbincang-bincang di tempat-tempat duduk kami?" Beliau menjawab, “Bila memang tidak dapat menghindarkan tempat duduk tersebut, maka berilah jalan tersebut haknya." Mereka bertanya, “Apa gerangan hak jalan itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, “Menundukan pandangan, tidak mengganggu, membalas salam, Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar." (HR.al-Bukhari)
4. Larangan berkhalwat Dengan Wanita Asing (Bukan Mahram)
Dari Ibn ‘Abbas radhiallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kamu berberkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya." (HR.al-Bukhari dan Muslim) Dan dari Jabir secara Marfu’, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia menyendiri dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, sebab yang ketiganya adalah syetan.” (HR.Ahmad, dishahihkan oleh al-Albani)
5. Diharamkan Menyentuh Wanita Asing (Bukan Mahram)
Dari Ma’qil bin Yasar radhiallahu `aanhu´ bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam bersabda, “Sungguh, dilukainya kepala salah seorang di antara kamu dengan jarum besi adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR.ath-Thabarani, dishahihkan oleh al-Albani)
Bukti Ilmiah
Sejumlah kajian dan penelitian kemanusiaan yang dilakukan berbagai peneliti di Eropa dan Amerika Serikat membuktikan bahwa kecerdasan akal siswa atau siswi terpengaruh secara negatif di ruangan belajar yang bercampur (baca: Ikhtilath). Sebagian penelitian itu menunjukkan, para pemudi memberikan hasil belajar yang lebih baik pada program-program di lingkungan khusus wanita (terpisah dari laki-laki).
Dalam penelitian yang dilakukan majalah News Week, Amerika, sebagian statistik menguatkan bahwa ketika para siswa belajar secara terpisah, jauh dari lawan jenisnya, maka prestasi ilmiahnya dapat terealisasi. Sedangkan pada sistem pengajaran yang bercampur, para siswi gagal meraih prestasi di bidang matematika, sains, kimia, fisika, teknologi dan komputer. Manajemen pengajaran di distrik Newham, Amerika menguatkan fakta-fakta ini dalam sebuah kajian analisis.
Sebuah lembaga Amerika, pendukung Sistem Pengajaran Non Ikhtilath telah mengetengahkan penelitian yang diadakan Universitas Michigan, Amerika di beberapa sekolah swasta Katholik, yang mene-rapkan sistem pengajaran Ikhtilath dan Non Ikhtilath menyimpulkan, para siswa di sekolah-sekolah Non Ikhtilath unggul dalam kemampuan menulis dan bahasa.
Setelah mengadakan sejumlah penelitian, Peter Jones, kepala penelitian-penelitian edukatif menguatkan bahwa para siswi unggul atas para siswa di tingkat SD Non Ikhtilath dalam kebanyakan cabang ilmu. Lebih mampu menulis secara baik dan meraih hasil akhir yang lebih baik. Sementara prestasi di bidang yang sama menurun di kelas-kelas berikhtilath di mana para siswi gagal dalam membuktikan kematangannya secara dini dan merealisasikan kewanitaannya di hadapan lawan jenisnya.
Michel Vize, peneliti di pusat penelitian ilmiah nasional dan mantan penasehat menteri pemuda dan olahraga di Prancis menegaskan, anak-anak yang sudah memasuki usia pancaroba di kelas-kelas Non Ikhtilath kesulitan dalam membaca teks. Hal itu dihasilkan melalui analisis yang dilakukan Organisasi Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi tahun 2000. Dalam rangka mendukung sistem pengajaran Non Ikhtilath, ia mengatakan, “Sesungguhnya memisahkan antara laki-laki dan perempuan dalam pengajaran memberikan kesempatan lebih besar kepada para pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya. Oleh karena itu, kami menuntut diterapkannya sistem Non Ikhtilath demi menghasilkan hasil belajar yang lebih baik.”
Carlos Schuster, peneliti wanita yang juga ahli di bidang pendidikan Jerman menyebutkan, disatukannya sesama jenis di sekolah-sekolah; laki-laki di sekolah khusus laki-laki dan perempuan di sekolah khusus perempuan menyebabkan meningkatnya spirit bersaing di antara para murid, sedangkan Ikhtilath meniadakan motivasi tersebut.
Demikian sedikit uraian mengenai rahasia syariat di balik larangan Ikhtilath. Tampak sekali keunggulan syariat Islam dalam meletakkan sistem pendidikan yang berkualitas. Maha Suci Allah Subhaanahu Wata’aala Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.
(SUMBER: al-Fashl Baina al-Jinsain Fi asy-Syari’ah al-Islamiah, Majallatu al-Bayan, Tahun ke-22, Vol 240, Agustus 2007/ alsofwah)