Bank sperma dan air susu ibu tentu punya dampak dan resiko yang bisa saja bertentangan dengan syariat Islam. Namun di sisi lain, bisa saja memang ada manfaat yang bisa didapat.
Khusus dalam kasus bank sperma, tentu menjadi haram hukumnya manakala sperma seseorang bisa dibeli atau diberikan kepada wanita yang bukan istrinya. Sebab nanti wanita itu akan mengandung anak bukan dari benih suaminya yang syah, melainkan dari laki-laki lain yang tidak pernah mengawininya. Kecuali bila bisa dipastikan bahwa penyimpanan sperma itu terjamin tidak akan kepada siapapun kecuali istri yang syah.
Tapi kalau dilihat dari kepentingannya, sperma yang dikeluarkan untuk suatu kepentingan medis dan akan digunakan untuk membuahi ovum istri sendiri seperti dalam kasus bayi tabung, nampaknya tidak membutuhkan jasa sebuah bank. Sebab sperma itu memang tidak perlu disimpan terlalu lama, bukan ? Padahal sifat bank itu biasa menyimpan untuk waktu yang lama. Bahkan di beberapa kondisi, bank sperma itu bisa memberikan donor sperma kepada orang yang tidak berhak. Dalam kasus yang demikian, tentu saja fungsi bank sperma tidak bisa diterima dalam Islam, sebab akan melahirkan kerancuan nasab manusia.
Sedangkan dalam kasus bank air susu ibu, kalau memang diperlukan dan jelas manfaatnya, tentu tidak ada halangan. Namun, sekali lagi harus dipastikan kejelasan ibu pendonor dan bayi pemerima. Sebab hubungan persusuan dalam Islam punya dampak dalam masalah kemahraman. Maka seorang bayi yang meminum air susu dari seorang wanita, akan menjadi mahramnya. Dan bila ada bayi lain ?baik anak ibu tersebut atau naka wanita lain- yang juga meminum air susu dari ibu yang sama, maka hubungan kedua bayi itu menjadi saudara susuan. Dan bila keduanya berbeda jenis kelamin, maka antara keduanya ada hubungan kemahraman