Barangsiapa yang di dalam lubuk hatinya tertancap keinginan untuk meminang seorang wanita, maka disyari’atkan baginya untuk melihatnya sebelum dilamar secara resmi.
Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Maslamah r.a. berkata, ”Saya pernah melamar seorang perempuan, maka sebelum melamar saya sembunyi-sembunyi sampai bisa melihatnya dari balik pohon kurma yang menjadi penghalang dari penglihatannya.” Kemudian ada yang berkata kepada Muhammad bin Maslamah. ”Patutkah engkau melakukan hal ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah saw.,” Maka jawabnya, ”Saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, ”Manakala Allah meletakkan di dalam hati seorang laki-laki keinginan untuk melamar seorang perempuan, maka tidak mengapa ia melihatnya.” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1510 dan Ibnu Majah I:599 no:1864).
Dari al-Mughirah bin Syu’bah r.a. berkata, saya pernah datang menemui Nabi saw. lalu saya menyebutkan (nama) seorang perempuan yang hendak kulamar
kepada beliau, kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Pergilah (ke sana), lalu lihatlah dia, karena sesungguhnya melihat terlebih dahulu itu lebih bisa mengekalkan jalilan kasih sayang diantara kamu berdua.” (Shahih: Shahih Tirmidzi no:868, Nasa’I VI:69, dan lafadz ini baginya, Tirmidzi II:275 no:1093 dengan lafadz FAIN NAHUU AHRAA ‘lebih patut’).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 539--560.