Umum

Nifas dan Hukum-hukum Seputarnya

Banyak kesalah-pahaman yang beredar di masyarakat bahkan di kalangan para penuntut ilmu tentang darah nifas dan mulai kapan darah yang keluar pada wanita hamil di hukumi sebagai nifas. Ada beberapa wanita yang menghitung waktu nifas setelah bayinya lahir, dan ada yang beberapa hari sebelumnya. Untuk itu Syaikh Utsaimin menulis dalam kitab-nya Risalah Fi Dimaa� Ath-Thabii�iyah Lin-Nisaa� tentang definisi nifas sendiri sebagai berikut:



�Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit�.

Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak memberi batasan hari pada masa nifas, �Darah yang dilihat seorang wanita hamil ketika mulai merasa sakit adalah nifas�. Dengan kata lain Beliau memberi batasan pada �rasa sakit pada wanita hamil ketika saat-saat mau melahirkan�, bukan pada hitungan hari.

Dari kedua pendapat tersebut dapat ditarik satu simpul yang sama bahwa adanya hukum dikaitkan dengan keberadaan darah itu sendiri, dengan didukung tanda lain yaitu rasa sakit yang mengiringi proses kelahiran. Sebagaimana diketahui, bahwa wanita hamil menjelang saat-saat melahirkan akan mengeluarkan darah, sebagai awal pembukaan rahim yang dalam istilah medisnya disebut �The Show�. Darah ini keluar 2 atau 3 hari sebelum kelahiran (�True Labour�), yang biasanya akan diikuti pecahnya ketuban (�Water Break�) sehari atau dua hari sesudahnya. Setelah air ketuban pecah, dalam kondisi normal bayi akan lahir dalam waktu 24 jam setelahnya. Pada masa-masa seperti ini, wanita hamil akan ditimpa kesakitan dan kelelahan yang amat sangat karena kontraksi dalam perutnya berlangsung rutin dan terus menerus. Jika pada masa-masa seperti ini, dia tetap harus sholat, wudhu dan lain-lain rutinitas sehari-hari yang berhubungan dengan sholat pastilah sangat memberatkan. Subhanallah, islam diturunkan sebagai agama yang tidak memberatkan, dengan adanya hukum nifas setelah �The Show� keluar telah meringankan wanita hamil di saat detik-detik terakhir bayinya akan keluar.

Masa Nifas

Para ulama berbeda pendapat tentang batas masa nifas. Syaikh Taqiyuddin berkata dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa Syari�at: �Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata seorang wanita mendapati darahnya lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadist.�

Titik tolak pendapat ini tidak berbeda jauh dengan pendapat Ibnu Taimiyah diatas bahwa dasar hukum dikaitkan dengan keberadaan darah itu sendiri, dengan tambahan batas kelaziman atau hukum umum (dalam hal ini 40 hari masa nifas) apabila ada ketidaknormalan dalam kejadiannya. Ada beberapa point yang harus difahami bagi wanita dalam permasalahan batas nifas:



  1. Batas lazim nifas seperti banyak diriwayatkan oleh hadist adalah 40 hari. Hal ini harus di pegang terlebih dahulu sebagai batas normal
  2. Jika kurang dari 40 hari, si wanita sudah melihat dirinya bersih dari darah, maka dia sudah masuk masa suci, kecuali jika berhentinya kurang dari 1 hari dan darah keluar lagi dalam masa 40 hari itu, maka itu termasuk masa nifas. Jangan terburu-buru untuk bersuci sampai benar-benar darah berhenti dan atau masa 40 hari terlampui. Muhammad Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni menyebutkan bahwa jika darah itu keluar pada masa yang dimungkinkan masih masa nifas (40 hari), maka dihukumi nifas. Walapun keluarnya terputus-putus. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
  3. Darah keluar terus menerus, lebih dari 40 hari, namun kemudian ada tanda-tanda akan berhenti (berkurangnya jumlah darah yang keluar atau tinggal spot-spot darah), maka tunggu sampai benar-benar berhenti, baru kemudian bersuci. Jika darah tidak kunjung berhenti, dan tidak ada tanda-tanda akan berhenti, maka masa nifas dicukupkan 40 hari, karena itu lah batas kelaziman masa nifas
  4. Jika darah tidak kunjung berhenti dan bertepatan dengan kelaziman masa haid, maka tetap menunggu sampai habis masa kelaziman haid-nya.

Untuk itu yang paling penting bagi wanita adalah menghafalkan kelaziman masa nifasnya sebagaimana mengenali masa haidnya. Hal ini lah yang menjadi patokan untuk masa nifasnya yang akan datang. Demikian disebutkan dalam kitab Al Mughni.

Nifas tidak ditetapkan kecuali seorang wanita melahirkan bayi yang berbentuk manusia. Adapun untuk wanita yang mengalami keguguran, maka darah yang keluar dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah). Dan yang disebut masa kehamilan sehingga berbentuk janin adalah minimal 80 hari hitungan masa kehamilan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:�Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) tersebut maka tidak perlu dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudahnya, maka dia tidak shalat dan tidak puasa.�

Hukum-Hukum Seputar Nifas



  1. Wanita nifas sebagaimana wanita haid dilarang shalat, puasa, haji dan umrah. Adapun untuk membaca Alqor�an, menurut pendapat ulama terkuat adalah dibolehkan wanita haid dan nifas membaca Al-Qor�an karena memang tidak ada dalil qath�i yang melarang perbuatan tersebut, baik dalam Al-Qor�an maupun As-Sunnah dengan syarat tidak boleh menyentuh Al-Qor�an dan kertas yang ditulisi ayat Al-Qor�an tersebut. Misalnya diperbolehkan menghafalkannya.
  2. Membaca tafsir dan hadist diperbolehkan bagi wanita nifas maupun haid, asalkan tidak menyentuhnya jika ditemukan ayat-ayat Al-Qor�an di dalamnya
  3. Iddah, dihitung dengan terjadinya talaq, bukan dengan nifas. Jika talaq jatuh sebelum sang wanita melahirkan, iddahnya akan habis karena melahirkan bukan karena nifas. Sedangkan jika talaq jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu sampai haid lagi.
  4. Masa Ila�. Masa haid termasuk hitungan masa Ila�, sedangkan masa nifas tidak. Ila� adalah jika seorang suami bersumpah tidak menggauli istrinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila seorang suami telah mengeluarkan Ila� kepada istrinya, maka diberi waktu baginya untuk tidak menggauli istrinya dalam masa 4 bulan, dan setelah itu boleh menggaulinya kembali atau menceraikannya. Jika wanita mengalami nifas dalam masa 4 bulan ini, maka tidak dihitung bagi suami dan ditambah masa 4 bulan tadi dengan lamanya nifas.
  5. Baligh. Masa baligh terjadi dengan haid, bukan nifas. Karena seorang wanita tidak mungkin hamil sebelum baligh
  6. Diharamkan suami mendatangi istrinya pada masa nifas, dan diperbolehkan menggaulinya setelah ia suci, walaupun ia suci sebelum 40 hari.

Memang tidak selalui ditemui mudah dalam persoalan darah kebiasaan wanita ini, baik haid, nifas maupun istihadhah. Ada wanita-wanita yang mengalami kesulitan penentuan masa pada ketiganya karena ketidaklaziman masa keluarnya. Hanya saja Al-Qor�an dan As-Sunnah telah menjelaskan segala sesuatu tentangnya. Keragu-raguan itu sifatnya relatif, tergantung pada kadar ilmu dan pemahaman seseorang terhadap hukum-hukum atasnya. Adapun jika seseorang dapat mengerjakan kewajiban sesuai dengan kemampuannya, termasuk mengilmuinya terlebih dahulu, maka dia telah terbebas dari tanggungannya. Sesuai dengan firman Allah:

�Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya�� (Al-Baqarah:286)

�Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu�� (At-Taghabun:16)

Wallaahu Ta�ala A�lam bi Shawwab


Maroji:

- �Darah, Kebiasaan Wanita�. Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Darul Haq.1999

- �Masalah Aktual Muslimah�. Fatwa Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin.Cendekia. 2002

- �Jami�ah Ahkamun-Nisa�. Syaikh Mustofa Al-Adawy. Resume Kajian. 2000

- �Bulughul Maraam�. Bab Haid. Ibnu Hajar Atsqalani.GRP. 1994

- �Pregnancy Care�. NSW + Health Public. 2004

Go to top