Website

Memahami Pelaku Deliquency

Judul: Memahami Pelaku Deliquency
Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian INTERNET.
Nama & E-mail (Penulis): Khumaidi Tohar, S.Pd
Saya Guru di Jakarta
Topik: Memahami Pelaku Deliquency dan Resosialisasinya
Tanggal: 20 Oktober 2007

Pendahuluan

Media masa banyak menyebutkan atau memberitakan perbuatan-perbuatan yang banyak membuat kita menarik napas dalam-dalam, pelecehan seksual (bahkan pemerkosaan) terhadap balita, konsumsi Narkoba atau perbuatan kekerasan lain yang berorientasi kriminal yang banyak dilakukan remaja belasan tahun. Para remaja pada masa-masa kini telah melakukan tindakan-tindakan yang bagi kaum dewasa tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan kriminal. Perbuatan kekerasan ini dikategorikan sebagai deliquency (delinkuen, Ind.) yang didefinisikan oleh Prof. Fuad Hasan sebagai perbuatan asosial yang dilakukan oleh anak remaja yang apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa, perbuatan tersebut disebut sebagai tindak kejahatan.

May dalam bukunya crime and the social structure (1983) menganggap bahwa delinkuen itu merupakan satu manifestasi dari kebudayaan remaja. Karena para remaja pelaku delinkuen ini berada pada periode transisi dimana perilaku asosialnya berhubungan dengan pergolakan hati, dan dalam kelanjutannya dianggap sebagai proses perkembangan pribadi seorang anak dalam fase perkembangannya. Sebagai sebuah proses perkembangan maka dalam internalisasinya mengandung berbagai macam aspek; kedewasaan sosial, penerimaan satu identitas kedewasaan, adanya ambisi materiil yang tidak terkendali dan kurangnya disiplin diri.

Delinkuen itu sendiri sebenarnya tidak berdiri sendiri atau lepas dari pengaruh lingkungan tetapi lebih jauh delinkuen merupakan produk dari kondisi masyarakatnya (Social Life Product) dengan segala pergolakan sosial yang ada didalamnya, kemudian bermetamorfosis menjadi penyakit masyarakat (patologi sosial). Hal ini melahirkan satu bentuk pertanyaan mengapa pergolakan sosial masyarakat mempunyai efek yang berpengaruh besar dalam memainkan peranannya menstimuli perilaku delinkuen para remaja? DR. Kartini Kartono mencoba memberi jawaban dengan menjelaskan bahwa para remaja cenderung terpengaruh stimulasi sosial yang jahat.

Stimulasi-stimulasi sosial ini dapat berupa; lingkungan kelas sosial, ekonomi rendah, alkoholisme dan budaya kekerasan dalam masyarakat, ketidakstabilan politik dan pergolakan sosial lainnya. Disamping hal ini, hal lain yang mempengaruhinya adalah pendidikan massal yang tidak menekankan watak dan kepribadian anak, kurangnya usaha orang tua dan orang dewasa didalam menekankan moralitas dan keyakinan beragama serta kurang ditumbuhkannya tanggung jawab sosial pada anak remaja, meskipun, motif-motif pribadi dari kejiwaan anak juga menunjang delinkuen para remaja, seperti; memuaskan kecendrungan keserakahan, meningkatnya agresifitas dan dorongan seksual, sifat manja dan mental yang lemah, hasrat berkumpul dengan peer (teman Sebaya), kecenderungan anak berimitasi, pembawaan patologis atau abnormal dari anak itu sendiri, konflik batin dan pelarian diri yang berujung pada pembelan diri yang irasional. ( DR. Kartini Kartono: Patologi sosial dan kenakalan remaja, 2002)

Aspek Hukum Remaja Delinkuen

Delinkuen ini dalam tataran fakta dibagi menjadi dua jenis; delinkuen sosial dan delinkuen Individual, dipandang sosiologis apabila remaja memusuhi konteks kemasyarakatan. Dimana para remaja tidak merasa bersalah apabila perbuatan yang dilakukannya tidak merugikan kelompok atau dirinya meskipun menimbulkan keresahan pada masyarakat, sedang dalam perspektif individual para remaja yang delinkuen memusuhi semua orang, baik itu orang tua, PR atau gurunya.

Masyarakat akhirnya menghadapi masalah yang dilematik dalam menimbang dan memutuskan satu perbuatan anak, apakah dikategorikan sebagai tindak kriminal atau disimpulkan sebagai delinkuen. Tetapi untuk menentukannya faktor hukum pidana sebagai hukum positif mutlak diperhatikan dan pendapat para pakar hukum anglo saxon yang menentukan delinkuensi ditinjau dari hukum pidana dapat juga dijadikan acuan. Para ahli ini memandang bahwa delinkuen adalah perbuatan dan tingkah laku yang merupakan perbuatan perkosaan terhadap norma hukum pidana dan pelanggaraan terhadap norma-norma kesusilaan yang dilakukan anak remaja, disamping itu mereka juga memandang bahwa delinkuen ini dilakukan oleh offenders (pelaku kejahatan) yang terdiri dari anak (berumur dibawah 21 tahun) yang termasuk yuridiksi pengadilan anak.

Dalam konteks keindonesiaan masalah delinkuen ini telah mendapat pegangan baku dalam aspek yuridis formal. Dalam hukum pidana pengaturannya tersebar dalam beberapa pasal, tetapi pasal akarnya adalah pasal 45, 46, 47 KUHP, sedang dalam KUH Perdata masalah ini diatur dalam pasal 302 dan semua pasal yang ditunjuk dan terkait.

Seorang remaja yang melakukan tindakan-tindakan yang dipandang kriminal oleh masyarakat umum, harus berhadapan dengan pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum positif. Tugas seorang hakim menjadi amat mulia, karena dia harus teliti dan seksama dalam memutuskan apakah seorang anak telah mampu membedakan secara hukum akses dari perbuatannya. Apabila seorang hakim memandang bahwa seorang anak telah mampu membedakan secara hukum, maka hakim memutuskan hukum pidana kepadanya dengan pengurangan 1/3 hukuman pidana biasa atau alternatif lain anak tersebut diserahkan kepada negara untuk di didik tanpa hukuman pidana apapun, tetapi apabila anak tersebut dipandang oleh hakim belum mampu membedakan perbuatannya secara hukum maka anak tersebut dikembalikan kepada orang tua atau wali untuk diasuh tanpa hukuman pidana apapun (Drs. Sudarsono SH; kenakalan remaja, 1995)

Hukuman yang diberikan pada remaja ini dimaknai sesuai dengan tujuan hukuman yaitu melindungi ketertiban umum sebagai usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Hukum yang dikenakan bukanlah satu pembalasan dendam, para perilaku delliquen tetaplah manusia, yang satu atau lain hal menyebabkannya terperosok pada lembah perilaku yang salah. Harapan dari hal ini lebih jauh akan menimbulkan kontramotif yang merupakan satu pressing kepada jiwa.

Hak menghukum atau Yuspuniendi berada dalam tangan negara. Negara lewat tangan pengadilan yang bersih adalah satu kekuatan yang mempunyai otoritas. Otoritas ini tidak berhak dimiliki masyarakat, kelompok tertentu apalagi satu sosok individu, karena sebagaimana kekhawatiran Howard B. kaplan dalam patterns of Juvenille delinquency (1984), lingkungan sosial dalam merespon satu tindakan delinkuen ini kadangkala didasarkan pada karakteristik sosial pelakunya, satu tindakan delinkuen dari satu ras atau kelompok sosial tertentu akan lebih mudah dijatuhi hukuman yang keras dibandingkan apabila perbuatan ini dilakukan oleh ras atau kelompok yang lain. Dalam konteks ini perlakuan masyarakat terhadap perilaku delikuen bersifat diskriminatif sebagai olahan atas interpretasi ketidak sukaan terhadap ras atau kelompok sosial tertentu.

Lebih jauh dalam perkembangan kekinian negara adalah pemegang kendali dalam pemasyarakatan. Wacana multikulturalisme yang menawarkan kesetaraan dalam hak, kewajiban dan hukum bagi setiap anggota masyarakat, dengan kata lain negara adalah wadah yang mengakomodir dua hal yang menjadi pandangan krusial: kesetaraan dalam perbedaan sehingga mampu menekan konflk sosial baik horizontal ataupun vertikal yang terjadi dalam masyarakat. Apalagi dalam konteks keindonesiaan yang tingkat heterogenitasnya sangat tinggi. Hal inilah yang membuat kekuasaan mutlak negara memegang peranan penting sebagai penyeimbang atau faktor yang dapat berdiri netral. (Neutral and Balancing Factors)

Upaya Resosialisasi Pelaku Delinkuen

Membuang pelaku delikuen atau menjauhkannya adalah satu tindakan yang tidak bijak ditinjau dari segi manapun, satu kesalahan yang dilakukan remaja tidak berarti menjadikannya seseorang yang dipandang bukan lagi manusia, dia tetap menusia sempurna yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai makhluk mulia. Satu hal yang pasti adalah usaha untuk melakukan sosialisasi kembali remaja delinkuen untuk kembali ke lingkungan sosial masyarakatnya mutlak diperlukan. Setidaknya terdapat tiga buah upaya resosialisasi remaja delinkuen:

Yang pertama adalah pendidikan, sebuah upaya untuk menjadikan seorang remaja memahami fungsinya sebagai bagian dari lingkungan sosial, Pendidikan juga berfungsi menanamkan nilai-nilai sosial kemasyarakatan pada diri anak, disamping itu pendidikan mencoba untuk membentuk nilai-nilai remaja agar sesuai dengan nilai-nilai orang dewasa dan mengembangkan keterampilan sosial dan kecakapan sosial. Pendidik memegang peranan penting dalam menyukseskan misi ini, pendidik dipandang sebagai dinamisator dan motivator perkembangan mental remaja, agar sesuai dengan harapan masyarakatnya (The Ideal Society Hope) dengan melaksanakan tugas-tugas perkembangan yang diamanatkan lingkungan sosial kepada para remaja. Pendidik juga berperan dalam membangun sistem kepercayan, penghargaan dan ketetapan yang terjadi dibawah sadar para remaja tentang tindakan yang benar dan yang salah, untuk memastikan satu individu berusaha sesuai dengan harapan masyarakat, hal ini sesuai yang dikatakan Philip G. Zimbardo dalam Psycology and Life ( 1985) tentang nilai-nilai moral (Morality)

Yang kedua adalah mengembangkan dinamika kelompok, Prof. Monk, Prof. Knoers dan DR. Sri Rahayu dalam Psikologi perkembangan (1982) mengatakan masa remaja adalah fase perantara untuk anak dalam memasuki dunia nyata dan menunaikan tugas sosial, mengutip perkataan Futler, yang meninjau dari sudut pandang fenomenologis mereka mengutarakan bahwa masa tingkah laku moral yang sesungguhnya baru akan timbul pada masa remaja sebagai periode masa muda yang harus dihayati untuk dapat mencapai tingkah laku moral yang otonom, eksistensi muda sebagai keseluruhan merupakan masalah moral yang dalam hal ini harus dilihat sebagai hal yang bersangkutan dengan nilai-nilai. Erikson (1964) menambahkan bahwa identitas diri yang dicari remaja berupa usaha untuk menjelaskan siapa dirinya dan apa perannya dalam masyarakat.

Berdasarkan hal ini maka para remaja sebenarnya memahami nilai-nilai yang ada dalam masyarakatnya dan mampu melaksanakannya untuk kemudian diinternalisasikan menjadi nilai-nilai kepribadian. Perkembangan ke arah ini tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan hanya melalui hubungan dan pergaulan dengan komponen-komponen yang lain. Semua orang tanpa kecuali hidup di beberapa kelompok, mulai dari keluarga, kelompok sebaya, kelas dan kelompok lain-lainya. Setiap kelompok itu mempunyai tujuan-tujuan tertentu, yang kadangkala tercapai tujuannya tetapi kadangkala juga tidak, dalam hal ini kelompok sebaya merupakan perantara yang penting bagi para remaja seperti argumentasi dari Horrocks dan Benimof (1966) dimana kelompok ini merupakan dunia nyata yang menyiapkan panggung dimana remaja dapat menguji diri sendiri dan orang lain, didalam kelompok sebaya remaja merumuskan dan memperbaiki dirinya.

Disinilah ia dinilai oleh orang lain yang sejajar dengan dirinya dan yang tidak memaksakan sangsi-sangsi dunia dewasa yang justru ingin dihindarinya. Kelompok sebaya memberikan sebuah dunia yang dapat melakukan sosialisasi dalam suasana dimana nilai-nilai yang berlaku bukanlah nilai-nilai yang ditetapkan oleh orang dewasa melainkan oleh teman-teman seusianya. Jadi, didalam masyarakat sebaya inilah remaja memperoleh dukungan untuk memperjuangkan emansipasi dan disitu pulalah ia dapat menemukan dunia yang memungkinkannya bertindak sebagai pemimpin apabila ia mampu melakukannya. Kecuali itu, kelompok sebaya merupakan hiburan utama remaja, untuk itulah keterlibatan merupakan suatu hal yang krusial bagi remaja, Karena remaja merupakan bagian dari masyarakat yang hidup didalamnya.

Terkadang memang terjadi ketegangan atau pertentangan antara pribadi remaja dengan masyarakatnya, maka disinilah dinamika kelompok berperan menjembatani remaja dalam memperkuat pribadinya untuk diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Dalam kelompok ini remaja bergaul dengan orang lain, tumbuh menjadi dewasa melalui interaksi dan akhirnya berkembang menjadi manusia yang utuh.

Dan yang ketiga adalah keterampilan, secara psikologis menurut piaget (1969) masa remaja adalah usia dimana anak tidak lagi merasa dibawah tingkat orang-orang yang lebih tua melainkan berada dalam tingkatan yang sama, sekurang-kurang nya dalam masalah hak. Integrasi dalam masyarakat (dewasa) mempunyai banyak aspek efektif. Kurang lebih berhubungan dengan masa puber, termasuk juga perubahan intelektual yang mencolok. Tranformasi intelektual yang khas dari cara berpikir remaja ini memungkinkan remaja untuk mencapai integrasi dalam hubungan sosial orang dewasa.

Sebagai anggota masyarakat para remaja memerlukan ketrampilan untuk sandaran masa depan, dengan keterampilan yang dimilikinya diharapkan para remaja memahami perkembangan yang terjadi dalam masyarakatnya dan aktif mendorong kemajuan masyarakatnya, para remaja ini mampu berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembangunan. Meluasnya kesempatan untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan dilingkungan sosial menjadikannya memiliki wawasan sosial yang semakin baik, dan bila ini terus berlanjut akan menambah keterampilan dan memperbesar partisipai sosial, ini berarti semakin memperbesar kompetensi sosial remaja yang pada akhirnya akan mengeliminir remaja menjadi kelompok yang pasif (Pasif Community) yang kekosongan waktunya ini dapat membuatnya melampiaskan kekecewaan jiwa pada masyarakatnya.

Penutup

Para remaja pada dasarnya masih mempunyai rentang kehidupan yang jauh, masih ada sisa-sisa zaman yang harus di isi oleh para remaja. Perilakunya merupakan masalah yang kompleks dari interaksi dengan masyarakat, ia merupakan akumulasi dari kompleksitas masalah-masalah sosial masyarakat yang didiaminya. Bahkan secara lebih lanjut adalah perpanjangan dari konflik dan gejolak politik, terlalu naif bila perilaku ini hanya dilimpahkan kepada para remaja dan dunia pendidikan karena banyak aspek yang terkait didalamnya. Kesalahan para pemaja seharusnya tidak lantas melemparkannya dari hakikat-hakikat insaniahnya sebagai makhluk mulia dan bermartabat, upaya penerimaan kembali masyarakat adalah tuntutan obyektif yang tidak mungkin kita nafikan bila prilaku delinkuen ini ingin kita carikan solusi. Karena proses resosialisasi merupakan salah satu kedewasaan masyarakat untuk kembali belajar mendialogkan persoalan ini. Negara sebagai pemegang kebijakan harus bertindak tegas dan bijaksana untuk meredam dan mengeliminir budaya kekerasan yang akhir-akhir ini menjadi eforia di masyarakat Indonesia

*********

Daftar Bacaan:

1. Zimbardo, Philip G, Psycology and life, Scott Foresman and Company, Glen View, Illinois London, England, 1985

2. Monks. Prof, Knoers AMP, Prof. dan Sri Rahayu DR, Psikologi Perkembangan, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press: 1982

3. John B. May, Crime and The Social Structure, faber London : 1983

4. Kartini Kartono DR Patologi Sosial dan Kenakalan Remaja, Grafindo Persada jakarta: 2002

5. Sudarsono, Drs, SH, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta Jakarta: 1995

6. Bawengan GW Drs, SH, Psikologi Kriminal, Pradnya Paramita, Jakarta: 1995

7. Kaplan Howard B., Patterns of Juvenille Delinquency, Subi Publication, London: 1984

8. Hildegard Wenzler-Cremer dan Maria Fischer Siregar Proses Pengembangan Diri, Gramedia Widia Sarana Indonesia jakarta:1993 9. Elizabeth Hurlock, Psikologi Perkembangan, Erlangga, jakarta:1980
Saya Khumaidi Tohar, S.Pd setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright). .

Go to top