Sumberdaya lahan merupakan sumberdaya alam yang sangat penting untuk kelangsungan hidup manusia karena sumberdaya lahan diperlukan di setiap kegiatan manusia. Pengelolaan sumberdaya lahan adalah segala tindakan atau perlakuan yang diberikan pada sebidang lahan untuk menjaga dan mempertinggi produktivitas lahan tersebut (Sitorus, 2004).
Terjadinya kerancuan penggunaan istilah lahan (land) dengan tanah (soil), karena sering penggunaan istilah ini dianggap memiliki arti yang sama. Tanah menurut Sitorus (2000) adalah suatu benda alami, bagian dari permukaan bumi yang ditumbuhi oleh tumbuh-tumbuhan dan sebagai hasil kerja faktor iklim dan jasad hidup (organisme) terhadap bahan induk yang dipengaruhi oleh keadan topografi dalam jangka waktu tertentu. Menurut Arsyad (2000) tanah adalah suatu benda alami heterogen yang terdiri atas komponen-komponen padat, cair dan gas dan mempunyai sifat serta perilaku yang dinamik. Benda alami ini terbentuk oleh hasil kerja interaksi anatara iklim (i) dan jasad hidup (o) terhadap suatu benda induk (b) yang dipengaruhi oleh relif tempatnya terbentuk (r) ditambah waktu (w) yang dapat digambarkan dalam hubungan fungsi sebagai berikut :
T = ƒ (i,o,b,r,w)
Dinyatakan pula bahwa ilmu tanah memandang tanah dari dua konsep utama, yaitu :
1. Sebagai hasil hancuran bio- fisik-kimia.
2. Sebagai habitat tumbuh-tumbuhan.
Sebagai sumberdaya alam untuk pertanian, tanah mempunyai dua fungsi utama yaitu :
1. Sebagai sumber unsur hara.
2. Sebagai matrik tempat akar tumbuhan berjangkar dan air tana h tersimpan dan tempat unsur-unsur hara dan air ditambahkan.
Requir (1977) dalam Arsyad (2000), menyatakan sumberdaya alam utama,
tanah dan air mudah mengalami kerusakan dan degradasi. Kerusakan tanah dapat terjadi oleh :
1. Kehilangan unsur hara dan bahan organik dari daerah perakaran.
2. Terkumpulnya garam didaerah perakaran (salinisasi), terkumpulnya atau terungkapnya unsur atau senyawa yang merupakan racun bagi tanaman.
3. Penjenuhan tanah oleh air (waterfogging).
4. Erosi.
Kerusakan tanah oleh satu atau lebih proses tersebut menyebabkan berkurangnya kemampuan tanah untuk mendukung pertumbuhan tanaman/ tumbuhan atau menghasilkan barang dan jasa.
Menurut Jayadinata (1999) dalam Badri (2004), lahan (land) adalah
sumberdaya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dimana sumberdaya alam ini terdiri dari :
1. Sumberdaya yang abstrak, yaitu hal- hal yang tidak tampak tetapi dapat diukur seperti lokasi, tapak, situasi, bentuk wilayah, jarak, waktu dan sebagainya.
2. Sumberdaya nyata yang terdiri atas :
a. Bentuk daratan (landform), yang merupakan pembicaraan dalam geomorfologi, yaitu ilmu yang mempelajari mengenai permukaan bumi.
b. Air yang terdiri atas air laut, air permukaan dan air tanah atau air dasar.
c. Iklim yang terdiri dari unsur-unsur temperatur, hujan, tekanan, angin, sinar matahari, kelembaban, penguapan, awan dan sebagainya.
d. Tubuh tanah (soil) yaitu, batuan yang telah melapuk, yang merupakan lapisan terluar dari kulit bumi.
e. Vegetasi yaitu, tumbuh-tumbuhan yang asli dari suatu wilayah. f. Hewan yang berguna bagi kehidupan manusia.
g. Mineral atau pelikan yaitu, barang tambang yang diperlukan dalam kegiatan
sosial ekonomi dan sering disebut sebagai kemakmuran.
Lahan (land) atau sumberdaya lahan (land resources) menurut Sitorus (2000) adalah lingkungan fisik yang terdiri dari iklim, relief, tanah, air dan vegetasi serta benda yang ada diatasnya sepanjang ada pengaruhnya terhadap penggunaan tanah. Dalam hal ini tanah juga mengandung pengertian ruang atau tempat. Sumberdaya tanah merupakan sumberdaya alam yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia karena sumberdaya alam diperlukan dalam setiap kehidupan.
Menurut Mintzberg (1997), lahan adalah hamparan di muka bumi berupa suatu tembereng, (segment ) sistem terestik yang merupakan suatu perpaduan sejumlah sumberdaya alam dan binaan. Lahan juga merupakan wahana sejumlah ekosistem. Lahan merupakan suatu wilayah (regional), yaitu suautu satuan ruangan berupa suatu lingkungan hunian masyarakat manusia dan masyarakat hayati yang lain. Menurut pengertian ekologi, lahan adalah habitat.
Penggunaan lahan (land use) adalah setiap bentuk campur tangan (interfensi) manusia terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, baik material maupun spiritual (Sitorus, 2000). Dalam hal ini dapat berupa penggunaan lahan utama atau penggunaan pertama dan kedua (apabila merupakan penggunaan ganda) dari sebidang tanah, seperti tanah pertanian, tanah hutan, padang rumput dan sebagainya. Jadi lebih merupakan tingkat pemanfaatan oleh masyarakat. Pengelolaan sumberdaya lahan adalah segala tindakan atau perlakuan yang diberikan pada sebidang tanah untuk menjaga dan mempertinggi produksi lahan tersebut (Sitorus, 2000).
Lanskap adalah gabungan fitur-fitur buatan dan alamiah yang membentuk
karakteristik permukaan tanah, yang meliputi aspek spasial, tekstural, komposisional dan dinamika tanah (Marsh, 1983). Irwan (1992), menyatakan lanskap merupakan wajah dan karakter lahan atau panorama dengan se gala kehidupan apa saja yang ada didalamnya, baik yang bersifat alami, non alami atau gabungan keduanya yang merupakan bagian total lingkungan hidup manusia beserta makhluk hidup lainnya.
Motloch (1993), menyatakan lanskap dalam definisi kontemporernya meliputi daerah yang masih liar dan daerah yang terhuni. Daerah yang masih liar adalah lanskap alami dan daerah yang berpenghuni adalah lanskap buatan. Lanskap juga berarti suatu keadaan pada suatu masa yang merupakan bagian ekspresi dan pengaruh dari unsur-unsur ekologi, teknologi dan budaya.
Pada lahan pasca tambang terjadi perubahan kemampuan dari muka bumi, sehingga secara estetika tanah pasca tambang tidak baik, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Untuk itu perlu dilakukan sesuatu upaya reklamas i lahan agar dapat meningkatkan kualitas lingkungan secara keseluruhan dan tanah dapat bermanfaatkan kembali.